
Paripurna DPRD Kotim Sahkan 4 Raperda

Sampit (Antara Kalteng) - Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, menetapkan dan mensahkan empar rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan keempat Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kotawaringin Timur pada Rabu (5/7) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Jhon Krisli dan disaksikan Wakil Bupati daerah itu HM Taufiq Mukri, anggota dewan, serta unsur pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).
Katua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli di Sampit, mengatakan, empat Raperda yang disahkan untuk menjadi Perda tersebut terdiri dari dua Raperda hasil inisiatif DPRD Kotawaringin Timur, dan dua Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah Kotawaringin Timur.
"Untuk dua Raperda inisiatif DPRD Kotawaringin Timur terdiri dari Perda tentang Pembentukan produk hukum daerah, dan Perda Pembentukan produk hukum desa," tambahnya.
Sedangkan dua Perda hasil usulan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur adalah, Perda tetang pengawasan minuman beralkohol dan Perda penyertaan modal pemerintah Kotawaringin Timur pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit.
Keempat Raperda yang telah ditetapkan sebagai Perda tersebut dibahas secara seksama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama SOPD sejak tanggal 21-29 April 2017.
Pembentukan keempat Raperda tersebut telah mengacu pada peraturan menteri dalam negeri Nomor 80 tahun 2015. Bahwa sebelum peraturan daerah itu ditetapkan maka wajib dilakukan fasilitasi oleh gubernur melalui biro hukum sekretariat daerah provinsi Kalteng.
"Fasilitasi ke biro hukum sekretariat daerah provinsi Kalteng sudah kita lakukan, dan berdasarkan surat dari pihak sekretariat daerah provinsi Kalteng nomor : 188.342/509/HUK tertanggal 8 Juni 2017 ada beberapa poin yang perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian, dan hal itu sudah kita lakukan sehingga bisa disahkan sebagai Perda," katanya.
Jhon berharap, setelah disahkannya emat Perda tersebut kedepannya bisa disosialisasikan ke masyarakat luas selanjutkan dilakukan penerapan di lapangan.
"Harapan DPRD Perda ini jangan hanya sekedar kita buat, kita bahas dan disepakati bersama, namun haru ada tindak lanjut berupa diundangkan dan teruskan dengan adanya peraturan bupati, untuk petunjuk teknis dan pelaksana dari Perda yang telah disepati tersebut," ucapnya.
Jhon juga meminta kepada pemerintah daerah untuk benar-benar melaksanakan dan menerapkan seluruh Perda yang sebelum maupun yang baru disahkan untuk bisa segera diterapkan di lapangan sebagai payung hukum, dan jangan hanya sekedar menjadi "macan kertas" saja yang tidak jelas kegunaannya. Demikian Jhon Krisli.
Pewarta : Untung Setiawan
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
