DPRD Barsel Setujui 3 Raperda Baru

id DPRD Barsel, Tamarzam, Raperda baru barsel

DPRD Barsel Setujui 3 Raperda Baru

Ketua DPRD Barsel, Tamarzam menyerahkan persetujuan tiga Raperda menjadi Perda kepada Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah baru untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Barsel, Tamarzam di Buntok, Senin mengatakan, ketiga raperda yang disetujui menjadi perda tersebut yakni Raperda tentang RPJMD 2017-2022, Raperda tentang pencabutan Perda nomor 2/ 2006 tentang pedoman, dan tata kerja pemerintahan desa, dan Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Disetujuinya tiga raperda menjadi perda berdasarkan hasil rapat gabungan komisi DPRD dengan tim Pemerintah Kabupaten setempat.

"Hal ini dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah atau Bupati dengan ketua DPRD," kata Tamarzam usai rapat paripurna XXI masa sidang III di Graha Paripurna DPRD Barsel.

Ia mengatakan, persetujuan bersama tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel untuk mengkonsultasikannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah agar mendapat verifikasi, dan evaluasi menjadi Perda.

Sementara Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya sehingga tiga raperda tersebut dapat disetujui dalam rapat gabungan komisi.

"Kita berharap setelah tiga raperda ini nantinya menjadi Perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah lima tahun mendatang," kata Bupati.