Hati-hati screencapture percakapan jika tidak ingin kena pasal berikut

id Screencapture,screenshot,percakapan,obrolan,chat,ss

Hati-hati screencapture percakapan jika tidak ingin kena pasal berikut

Ilustrasi (Pexels)

Jakarta (Antaranews Kalteng) - Perlindungan informasi pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE, antara lain termuat dalam pasal 26.

Pasal tersebut mengatur “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Baru-baru ini beredar informasi yang mengingatkan masyarakat bahwa mengambil tangkapan layar, screencapture, percakapan di grup WhatsApp tidak boleh dilakukan kecuali seizin orang yang namanya berada di tangkapan layar tersebut.

Salah seorang pegiat media sosial, Enda Nasution, berpendapat etika tersebut berlaku dalam percakapan bersifat pribadi, yang terjadi diantara dua orang. Percakapan tersebut biasanya memuat nama atau nomor telepon lawan bicara.

“Itu merupakan ruang pribadi, tanpa izin dari salah satunya, pihak yang lain tidak punya hak untuk screencapture lalu menyebarkan,” kata Enda saat dihubungi ANTARA, Jumat.

Tapi, ketika masuk ke grup percakapan, batasan antara ruang pribadi dengan ruang publik belum jelas, dikatakan Enda, belum ada kesepakatan untuk menyatakan berapa banyak orang dalam sebuah grup untuk menyebut percakapan tersebut masuk ke ruang pribadi atau ruang publik.

“Kalau grup berisi lebih dari 100 orang, misalnya, tidak bisa dibilang pribadi,” kata dia.

Hal demikian juga berlaku untuk akun media sosial yang dikunci, sebaiknya tidak mengambil tangkapan layar terhadap konten dari akun tersebut kemudian menyebarkannya tanpa izin.

Namun, Enda mengingatkan wilayah media sosial ini juga tergolong abu-abu untuk batasan pribadi dengan publik, misalnya jika seseorang memiliki akun media sosial dengan pengikut 100 orang, dia memiliki konsekuensi apa yang dibagikannya akan dilihat oleh orang-orang tersebut.

“Dia punya potensi untuk dilihat oleh pengikut-nya,” kata Enda.

Enda memberikan saran agar pengguna media sosial bijak menentukan mana hal yang bisa diketahui umum, mana yang tidak.

“Kalau memang informasi itu tidak ingin diketahui (orang lain), sebaiknya jangan diunggah,” kata dia.