Pria yang retas foto bugil Jennifer Lawrence dijatuhi hukuman penjara

id Jennifer Lawrence,Pria yang retas foto bugil Jennifer Lawrence dijatuhi hukuman penjara

Pria yang retas foto bugil Jennifer Lawrence dijatuhi hukuman penjara

Jennifer Lawrence. (news.sky.com)

Jakarta ( Antaranews Kalteng) - George Garofano, pria yang dituduh bersalah karena melakukan peretasan foto-foto bugil Jennifer Lawrence akhirnya dijatuhi hukuman penjara delapan bulan oleh hakim federal Connecticut Victor A. Bolden, dikuti dengan tiga tahun pembebasan bersyarat.

Garofano merupakan salah satu dari empat orang yang dituduh melakukan kejahatan skandal bocornya foto-foto bugil selebritis Hollywood yang menghebohkan dunia pada tahun 2014 lalu.

Jennifer Lawrence yang saat itu berusia 24 tahun mengaku sangat frustasi dengan tersebarnya foto-foto pribadi di dunia maya.

"Hanya karena saya seorang tokoh masyarakat, hanya karena saya seorang aktris, bukan berarti saya menginginkan ini," katanya.

"Ini tubuh saya, dan itu menjadi pilihan saya, dan fakta bahwa itu bukan pilihan saya benar-benar menjijikkan. Saya tidak percaya bahwa kita bahkan hidup di dunia semacam itu," ujar bintang film Hunger Games tersebut.

Kembali pada tahun 2014, foto-foto Jennifer Lawrence, dan selebriti lainnya beredar online setelah gambar mereka diretas dari akun iCloud masing-masing.

Baik Apple maupun FBI langsung bereaksi menyelidiki masalah ini. Dalam sebuah pernyataan pada saat peretasan, Apple mengatakan perusahaan itu marah. Apple menyebut hacker sebagai serangan yang sangat tertarget, dan mendorong penggunanya untuk menggunakan kata sandi yang lebih kuat untuk akun mereka.

Ini bukan pertama kalinya Hollywood diganggu oleh peretasan privasi besar-besaran. Pada tahun 2013, Christopher Chaney dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mendapatkan akses ke file Scarlet Johansson dan Mila Kunis dan memposting foto-foto pribadi keduanya.

Beberapa korban Chaney termasuk Jessica Alba, Demi Lovato, Selena Gomez, Miley Cyrus dan banyak lagi. Demikian seperti dilansir dari Eonline.
 

Penerjemah: Yogi Rachman