Lagi, dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di Sampit

id DUA LAGI TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA SAMPIT DITANGKAP,Polres kotim,Narkoba,Mohammad rommel,Arasi

Lagi, dua tersangka pengedar narkoba ditangkap di Sampit

Petugas menggeledah tempat tinggal salah satu dari dua tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Kamis (11/10/2018). (istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, kembali menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di Sampit, bernama Nurhanafi Kurniawan (24) dan Agus (26).

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Kami juga menemukan barang bukti dari masing-masing," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel melalui Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Kamis.

Nurhanafi Kurniawan ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di barak sewaan di Jalan Anang Santawi Barat RT 34 RW 07 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Awalnya, Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Operasi Antik Telabang 2018 dengan memantau sejumlah lokasi. Petugas kemudian mendapat informasi terkait aktivitas Nurhanafi Kurniawan yang diduga terkait narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pria tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan empat bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,86 gram, uang Rp100 ribu dan barang lainnya.

Tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Markas Polres Kotawaringin Timur. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

Dua jam kemudian, polisi menangkap satu lagi tersangka pengedar narkoba. Pria yang kemudian diketahui bernama Agus itu ditangkap di Mess Gudang PT Lintas Bersama Jalan Muhammad Hatta RT 48 RW 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,66 gram, uang Rp1.350.000 dan peralatan lainnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Arasi.

Satuan Reserse Narkoba makin gencar memberantas peredaran narkoba. Minggu (7/10) lalu, dua tersangka pengedar narkoba juga ditangkap di Sampit.

Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diberantas.