Terpidana narkoba di Kalsel, mantan kades ini terjerat korupsi di Bartim
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, terus memproses perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ramania Kecamatan Patangkep Tutui tahun anggaran 2017 yang menjerat mantan kepala desanya berinisial S dan AB.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Penindakan Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Wahyudi mengatakan, saat ini proses hukum perkaranya sudah memasuki tahap dua.
"Tersangka bersama barang bukti secara lengkap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur," kata Achmad Wahyudi di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut Achmad, perkara korupsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahap pertama dari APBDes Ramania itu segera mungkin disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
S yang terpilih sebagai Kepala Desa Ramania pada tahun 2013, kini berstatus tersangka karena diduga merugikan keuangan negara yang bersumber dari ADD lebih kurang sebesar Rp500 juta.
Sedangkan AB merupakan Sekretaris Desa Ramania yang kemudian diangkat sebagai Plh Kades Ramania. AB diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara yang bersumber dari DD lebih kurang sebesar Rp200 juta.
Korupsi yang dilakukan diduga masalah pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa. Siltap tersebut bersumber dari DD yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan.
Aparatur desa yang menerima Siltap telah mengembalikan secara suka rela dana yang diterima ke Kejaksaan Negeri Bartim.
S mengakui semua perbuatannya. Uang hasil korupsi dipergunakan untuk keperluan di luar kepentingan desa seperti narkoba, main perempuan dan judi.
"Dananya habis saya pergunakan untuk main perempuan, judi dan narkoba itu," kata S yang telah menerima vonis pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan karena kasus narkotika di Tabalong, Kalsel.
S mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. "Apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan dan akan saya akui kesalahan saya di Pengadilan nanti," katanya.
Usai dilimpahkan kepada JPU setemoat, S dikembalikan ke Rutan Kelas II Tanjung, Tabalong, Kalsel. Sedangkan AB yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Bartim diantar ke Lapas Klas II A Tamiang Layang di jalan Janah Munsit di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kepala Seksi Penindakan Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Wahyudi mengatakan, saat ini proses hukum perkaranya sudah memasuki tahap dua.
"Tersangka bersama barang bukti secara lengkap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur," kata Achmad Wahyudi di Tamiang Layang, Kamis.
Menurut Achmad, perkara korupsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahap pertama dari APBDes Ramania itu segera mungkin disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
S yang terpilih sebagai Kepala Desa Ramania pada tahun 2013, kini berstatus tersangka karena diduga merugikan keuangan negara yang bersumber dari ADD lebih kurang sebesar Rp500 juta.
Sedangkan AB merupakan Sekretaris Desa Ramania yang kemudian diangkat sebagai Plh Kades Ramania. AB diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara yang bersumber dari DD lebih kurang sebesar Rp200 juta.
Korupsi yang dilakukan diduga masalah pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa. Siltap tersebut bersumber dari DD yang seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan.
Aparatur desa yang menerima Siltap telah mengembalikan secara suka rela dana yang diterima ke Kejaksaan Negeri Bartim.
S mengakui semua perbuatannya. Uang hasil korupsi dipergunakan untuk keperluan di luar kepentingan desa seperti narkoba, main perempuan dan judi.
"Dananya habis saya pergunakan untuk main perempuan, judi dan narkoba itu," kata S yang telah menerima vonis pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan karena kasus narkotika di Tabalong, Kalsel.
S mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. "Apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan dan akan saya akui kesalahan saya di Pengadilan nanti," katanya.
Usai dilimpahkan kepada JPU setemoat, S dikembalikan ke Rutan Kelas II Tanjung, Tabalong, Kalsel. Sedangkan AB yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Bartim diantar ke Lapas Klas II A Tamiang Layang di jalan Janah Munsit di Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.