Jakarta (Antaranews Kalteng) - KPK memanggil sejumlah petinggi PT PLN Batubara dan PT Samantaka Batubara dalam penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Para saksi tersebut adalah Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Plt Direktur Keuangan PLN Batubara Hartanto Wibowo dan direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto.
Dalam dakwaan pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo disebutkan bahwa Kotjo mengurus proyek PLTU Riau-1 dan akan memberikan fee sebesar 2,5 persen atau sekitar 25 juta dolar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS kepada sejumlah pihak termasuk Direktur PT Samantaka Batubara James Rijanto sebesar 4 persen atau sekitar 1 juta dolar AS.
Selain ketiganya, KPK juga memanggil tenaga ahli Eni Maulani Tahta Maharaya sebagai saksi untuk Idrus Marham.
KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Kotjo sendiri sudah dituntut selama 4 tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Anak eks petinggi Polri aniaya anak anggota DPRD Kepri
Jumat, 5 Januari 2024 18:23 Wib
KPK dalami isu keterlibatan petinggi parpol dalam kasus Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 8 Desember 2023 22:00 Wib
Latihan bersama Petinggi militer negara ASEAN di Natuna Utara
Rabu, 7 Juni 2023 17:16 Wib
Petinggi PT Musim Mas dituntut 11 tahun penjara terait kasus korupsi kelangkaan migor
Rabu, 28 Desember 2022 21:53 Wib
Polisi selidiki pemukulan diduga dilakukan anak petinggi Polri
Rabu, 16 November 2022 23:44 Wib
Petinggi Surveryor Indonesia diperiksa terkait kasus korupsi daging sapi
Senin, 14 November 2022 22:40 Wib
Divpropam diminta periksa video setoran ke petinggi Polri terkait tambang ilegal
Selasa, 8 November 2022 14:42 Wib
Kapolri didesak usut isu dana tambang libatkan petinggi Polri
Senin, 7 November 2022 17:53 Wib