Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab dan DPRD Bartim sepakati tiga raperda

Kamis, 24 Januari 2019 10:21 WIB
Image Print
Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh menandatangani kesepakatan bersama tentang pengajuan tiga buah raperda pada rapat paripurna II masa sidang I tahun 2019 di Tamiang Layang, Rabu (23/1/2019). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

amiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Kalimantan Tengah, menyepakati tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan sebelumnya.

Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh Al Qadry mengatakan, raperda ini telah melalui proses, mulai dari pengajuan hingga pembahasan. Sebelumnya juga dilakukan studi banding untuk menyerap informasi, data dan masukan lainnya agar nanti bisa menjadi produk hukum darrah yang bermanfaat bagi pembangunan di Barito Timur kedepannya

"Dengan kesepakatan bersama maka akan dilanjutkan dengan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Saya atas nama pribadi dan jabatan mengucapkan terimakasih atas kinerja anggita dewan yang telah memberikan sumbangsihnya," kata Habib Said Abdul Saleh di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, saat studi banding di Yogjakarta dan Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, membuat adanya penambahan dan pengurangan dalam kondiseran dan batang tubuh perda agar sempurna menjadi perda yang baik dan bermanfaat.

Kinerja dewan dinilai secara nyata ketika memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Kerja sama yang baik selalu tercipta hingga menyelesaikan pembahasan bersama dan akhirnya disepakati bersama.

Wakil Ketua I DPRD Barito Timur, Ariantho S Muller mengatakan, kesepakatan bersama pengajuan tiga raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan Raperda melalui pembicaraan tingkat pertama dan kedua, hingga hasil rapat kerja pembahasan bersama selama tujuh hari kerja.

"Sebelumnya juga ada persetujuan dari lima fraksi pendukung dewan dan persetujuan Komisi I, II dan III melalui laporan hasil rapat pembahasan bersama," kata Ariantho S Muler usai memimpin rapat Paripurna II Masa sidang I Tahun 2019.

Raperda yang disepakati akan diajukan kembali untuk mendapat evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Bagian Hukum Sekretatiat Daerah Kalteng dengan tenggang waktu selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah menerima raperda yang diajukan.

Jika ada catatan dari evalusi gubernur maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan perbaikan terhadap tiga raperda yang diajukan itu.

Jika sudah sah menjadi produk hukum daerah, maka perlu adanya sosiliasasi dan penerapan terhadap pelaksanaan perda tersebut di wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Manfaat dari adanya ketiga perda tersebut cukup banyak, mulai dari pelaksanaan e-goverment yang terukur dan mudah diawasi hingga bagaimana penanganan terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak serta bagaimana penerapan sistem pemerintahan untuk menjadikan kabupaten Barito Timur menjadi kabupaten layak anak," ungkap Ariantho.

Kesepakatan Raperda tersebut ditandai penandatangan bersama antara Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh dengan Wakil Ketua DPRD Ariantho dan Raran pada rapat paripurna II masa sidang I Tahun 2019 di Tamiang Layang, Rabu.

Rapat paripurna itu dihadiri 18 anggota dewan dari 25 orang dan seluruh jajaran SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur.



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026