Wamena (Antaranews Kalteng) - Pejabat Polda Papua meminta maaf kepada masyarakat Jayawijaya atas ulah oknum anggota polisi yang melakukan interogasi terhadap seorang pencuri dengan menggunakan ular besar.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Jannus Siregar di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait anggota yang melilitkan ular tidak berbisa pada tubuh seorang pencuri saat diinterotagasi.
"Setelah beberapa lama yang bersangkutan (pencuri) tidak mengaku, anggota menggunakan binatang ular, dengan maksud mengetahui kejujuran yang disampaikan dan dia (pencuri) mengakui perbuatannya," katanya.
Walau tindakan itu efektif karena pelaku mengakui perbuatannya, namun oknum anggota polisi tersebut tetap diproses karena dinilai tidak profesional.
"Anggota melakukan ini semata-mata bukan untuk menyakiti, hanya mencari trik untuk mendapatkan kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi, namun langkahnya tidak tepat. Ular yang digunakan tidak berbisa dan tidak mematikan," katanya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, masyarakat Jayawijaya yang jenuh dengan aktivitas pencurian dan mabuk-mabukanan, mendukung polisi memberikan efek jera dengan ular.
"Ini sempat viral di media sosial, dibesar-besarkan di daerah lain. Di sini masyarakat mendukung. Ular jinak, tidak berbisa, tidak menggigit dan setelah diberikan ular, pencuri itu mengakui perbuatannya," katanya.
Ananda mengatakan, tindakan anggotanya itu atas inisiatif sendiri untuk mengungkap pencurian, dan tidak ada perilaku pemukulan saat mereka berhadapan dengan orang mabuk yang juga merupakan pencuri itu.
"Tidak ada pemukulan, hanya sebatas menakuti dan kami akan menindaktegas anggota kami," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang anggota polisi melilitkan ular dengan panjang sekitar satu meter lebih ke tubuh seorang pria yang ditangkap oleh masyarakat, di Sinakma lalu diserahkan kepada polisi, karena mencuri.
Pria yang dalam keadaan mabuk itu kemudian diinterogasi, ketika ular berada di badannya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.