Bapemperda DPRD Kotim bahas raperda penyertaan modal

id dprd kotawaringin timur,dprd kotim,ketua bapemperda dprd kotim,Dadang H Syamsu

Bapemperda DPRD Kotim bahas raperda penyertaan modal

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu (kanan). (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal terhadap Bank Pembangunan Kalteng.

"Pembahasan Raperda itu atas permintaan eksekutif dengan pertimbangan urgensi, karena perda Penyertaan Modal terhadap Bank Pembangunan Kalteng berakhir pada  2018," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.

Dikatakan, baru dibahasnya Raperda tentang penyertaan modal tersebut karena secara kebetulan dari 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakti sebelumnya Raperda Penyertaan Modal tidak masuk didalamnya.

Untuk itu pihak pemerintah daerah meminta dilakukannya perubahan peraturan tersebut dengan pertimbangan urgensi bahwa penyertaan modal sebagai mana perda sebelumnya berakhir pada tahun lalu. Guna menindak lanjuti kerja sama berikutnya dengan penyertaam modal dan pertimbangan depiden segala macamnya maka aturan yang telah berakhir tersebut dirubah karena melihat urgensinya.

"Hasil dari perubahan tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam Propemperda 2019. Untuk tindak lanjutnya akan dilangsungkan sebelum persetujuan APBD Perubahan 2019," kata Dadang.

Melalui perda Penyertaan Modal tersebut memberikan perintah kepada APBD Perubahan untuk menyimpan uang di Bank Kalteng. Diawali dengan perda penyertaan modal tersebut nantinya pemerintah daerah akan menaruh uang di BPK.

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, setiap penyertaan modal wajib dan harus melalui perda. Besaran penyertaan modal akan ditentukan nanti saat pembahasan Raperda.

"Untuk besaran uang untuk penyertaan modal tergantung kesepakatan nanti dan hal itu akan diatur dalam perda. Dalam 1 tahun anggaran bisa saja angkanya mencapai Rp2 miliar, bahkan lebih," jelasnya.

Dadang mengatakan, perbaikan atau revisi perda di lakukan sesuai kesepakan kedua beleh pihak, yakni pemerintah daerah dan pihak penerima penyertaam modal. Jadi revisi bisa dilakukan setiap 2 tahun sekali atau 5 tahun.

Penyertaam modal terhadap BPK sudah lama di lakukan, dan diharapkan melalui kerja sama tersebut diharapkan bisa memberikan keuntung terhadap kedua belak pihak.

Pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal terhadap BPK ditarget akan selesai dalam kurun waktu satu pekan atau sebelum pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan 2019 Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Pembahasan perda Penyertaan Modal wajib dilakukan sebelum pembahasan APBD Perubahan 2019, sebab jika tidak maka Penyertaan Modal tidak dapat dilakukan dan deviden bisa saja tidak diberikan," demikian Dadang.