Dua pengedar sabu dan satu oknum sekuriti BNI 46 ditangkap polisi Bartim

id Bartim,Barito Timur,Tamiang Layang,Sekuriti BNI 46 edar sabu,Dua pengedar sabu dan satu oknum sekuriti BNI 46 ditangkap Polisi Battim,polres bartim

Dua pengedar sabu dan satu oknum sekuriti BNI 46 ditangkap polisi Bartim

Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Barsel yakni Andri Pratama (20) dan Yulkasius (21) saat diamankan Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aiptu Bertus di halaman penginapan Surya Ampah, Kamis (17/10/19) dan oknum sekuriti BNI 46 Unit Ampah Dwi Agus Prasetyo (24) (kanan). (ANTARA/Ho Humas Polres Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah melalui Polsek Dusun Tengah akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana natkotika setelah melakukan pengintaian di daerah itu.

Dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Barsel yakni Andri Pratama (20) dan Yulkasius (21). Selanjutnya oknum sekuriti Bank Negara  Indonesia (BNI) 46 Unit Ampah Dwi Agus Prasetyo (24).

"Dua orang diduga pengedar tersebut diinformasikan suka menjajakan sabu di Penginapan Surya di Jalan Negara Ampah Muara Teweh Janah Harapan RT 12 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah," kata Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor, Jumat.

Kedua pelaku ditangkap Kamis (17/10) pagi. Barang bukti yang didapatkan dari kedua pelaku yakni dua paket plastik kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,65 gram dalam bungkus rokok yang awalnya dilempar pelaku di halaman penginapan.

Anggota Polsek Dusun Tengah langsung menggeledah dan meminta keduanya mengambil bungkus rokok yang dilemparkan ke halaman penginapan. Didalam bungkus rokok yang dibuka pelaku terdapat dua bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Awalnya kita dapat laporan masyarakat bahwa sering ada pengedar sabu yang menjajakannya kepada penginap. Informasi ini kita tindaklanjuti dan hasilnya kita berhasil menangkap pelakunya," kata Syafuan.

Barang bukti yang diamankan dari ledua pelaku yakni dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, satu buah hp, satu uniy sepeda motor suzuki sky drive hitam bernopol KH 5511 DD dan sobekan tisu, bungkus rokok serta satu buaj plastik klip transparan.

Keduanya diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 junto Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polsek Dusun Tengah juga menangkap oknum sekuriti Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Unit Ampah Dwi Agus Prasetyo (24) saat sedang bertugas jaga malam.

Oknum sekuriti itu diinformasikan warga sering mengedarkan sabu di wilayah Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah dan sekitarnya.

"Pelaku diintai gerak geriknya. Pada Selasa (15/10) sekitar pukul 22.30 wib malam, pelaku langsung diamankan saat sedang bekerja," kata Syafuan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga masyarakat setempat, ditemukan satu bungkus plastik klip bekas berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan.

Dari hasil tes urine, oknum sekuriti tersebut juga positif menggunakan sabu. Barang bukti satu paket sabu bekas pakai dengan berat kotor 0,25  gram diduga dipakai sebelum melaksanakam tugas jaga.

"Untuk oknum sekuriti diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian Syafuan.