Carlos Ghosn dituntut ganti rugi Rp1,2 triliun

id Carlos Ghosn,nissan,Carlos Ghosn dituntut ganti rugi Rp1,2 triliun

Carlos Ghosn dituntut ganti rugi Rp1,2 triliun

Carlos Ghosn dalam wawancara khusus di Beirut, Libanon pada 14 Januari 2020. (REUTERS/Mohamed Azakir)

Jakarta (ANTARA) - Nissan pada Rabu (12/2) mendaftarkan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi 10 miliar yen (90 juta dolar/Rp1,2 triliun) kepada Carlos Ghosn yang merupakan mantan pimpinan perusahaan Jepang itu.

Ghosn (65 tahun) yang dituduh melakukan kejahatan keuangan di Jepang, saat ini berada di Libanon dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Nissan mengatakan, tuntutan ganti rugi itu berdasarkan biaya yang dikeluarkan perusahaan atas "praktik korupsi" yang dituduhkan pada Ghosn.

Baca juga: Nissan diramalkan bangkrut 2-3 tahun mendatang

Ia menuduh Ghosn "menggunakan properti hunian di luar negeri tanpa membayar sewa, memakai jet perusahaan untuk keperluan pribadi, memberikan uang kepada saudara perempuannya, serta membayar pengacara pribadi di Libanon."

Nilai ganti rugi yang dituntut Nissan kemungkinan akan membengkak karena perusahaan akan menuntut Ghosn atas "pernyataan tidak berdasar dan memfitnah", terkait pernyataan Ghosn kepada media di Libanon.

Ghosn menghabiskan lebih dari 100 hari di tahanan Jepang setelah diringkus pada November 2018. Ia kemudian bebas dengan jaminan, kemudian berhasil meninggalkan Jepang ke Libanon menggunakan jet, demikian AFP.

Baca juga: Polisi ungkap orang yang bantu Carlos Ghosn kabur

Baca juga: Pengacara Ghosn mengundurkan diri, ini alasannya

Baca juga: Kesiapan Ghosn tinggal lama di Libanon untuk diadili