Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera disidang terkait kasus suap

id Azis Syamsuddin ,korupsi,kasus suap,Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera disidang terkait kasus suap

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera disidang terkait kasus suap

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin (kanan) tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/11/2021). KPK memeriksa Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap pencairan anggaran DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Azis adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Hari ini dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa penahanan terhadap Azis dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November sampai dengan 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dengan batasan waktu 14 hari kerja. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

KPK telah mengumumkan Azis sebagai tersangka pada hari Sabtu (25/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Azis menghubungi penyidik KPK saat itu Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.