KY tegaskan miliki kewenangan analisis putusan BHT

id Komisi Yudisial,putusan berkekuatan hukum tetap,BHT,logo KY,Binziad Kadafi

KY tegaskan miliki kewenangan analisis putusan BHT

Anggota KY RI sekaligus Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

"Pada tahun 2021 KY telah menganalisis 10 putusan yang dilengkapi dengan 20 putusan pengikut dan 30 anotasi," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi di Jakarta, Selasa.

Pada tahun 2022, selain melanjutkan program karakterisasi putusan hakim, KY juga akan menjajaki kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk melaksanakan analisis putusan hakim.

Baca juga: 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2021

Saat ini, kata Kadafi, lembaga tersebut memiliki program karakterisasi putusan yang bisa diakses di www.karakterisasi.komisiyudisial.go.id dan aplikasi play store dan IOS "Karakterisasi".

Fungsi utama aplikasi tersebut adalah memperkaya referensi sumber hukum dari dasar-dasar argumentasi yang dibangun oleh para hakim, kaidah yurisprudensi, termasuk relevansinya dengan teori terbaru yang relevan.

Ia menyebutkan salah satu temuan menarik dalam karakterisasi putusan ialah terkait dengan putusan perkara narkotika.

Baca juga: KY terima aduan pelanggaran kode etik oleh 150 hakim

Di dalam Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan menguasai karena dalam konteks tindak pidana narkotika tindakan penguasaan atas narkotika tidak semata-mata menguasai.

"Namun, selalu mempunyai tujuan dari menjual, menawarkan, hingga memakai untuk kepentingan sendiri," katanya menjelaskan.

Hal tersebut lantas berkembang seiring dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1386 K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika dan sejenisnya, harus dilihat maksud serta tujuan atau kontekstualnya. MA menyatakan bahwa yang tepat adalah pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Hal ini menunjukkan bahwa hakim melakukan penemuan hukum yang dinamis hingga akhirnya kaidah hukum tersebut sering diikuti dan sampai ditetapkan menjadi yurisprudensi," ujar Kadafi.

Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri dilaporkan ke MA dan KY terkait dugaan manipulasi

Baca juga: Berikut 7 nama calon anggota KY ke DPR yang diserahkan Presiden Jokowi

Baca juga: Sepekan positif COVID-19, Sekjen KY meninggal dunia