Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jabiden Nadeak menilai camat, lurah dan kepala desa mempunyai peran penting untuk mencegah munculnya sengketa lahan dengan teliti dalam hal perizinan.
"Camat, lurah dan kepala desa harus jujur. Kalau lahan itu memang klir atau tidak ada masalah, ya katakan tidak ada masalah. Tapi kalau tanah itu masih ada masalah, katakan saja itu belum beres. Jangan hanya diam karena itu yang bisa menjadi masalah," kata Nadeak di Sampit, Kamis.
Penegasan itu juga disampaikan Nadeak dalam rapat dengar pendapat Komisi I dalam memfasilitasi penyelesaian tuntutan ganti rugi lahan oleh warga terhadap sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang.
Menurutnya, tidak mungkin pemerintah mengeluarkan hak guna usaha (HGU) terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan manapun jika mengetahui ada potensi masalah. Di sini peran pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan atau desa.
Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa diyakini mengetahui persis kondisi dan status lahan di wilayah masing-masing. Untuk itu diharapkan laporan yang jujur dan valid kepada pemerintah kabupaten karena laporan tersebut menjadi dasar dalam proses perizinan selanjutnya.
Baca juga: Seleksi tenaga kontrak digelar Senin, Bupati Kotim imbau peserta hadir
Nadeak menyayangkan jika muncul banyak permasalahan sengketa lahan. Apalagi dari beberapa kasus yang dilaporkan maupun upaya penyelesaiannya difasilitasi DPRD, sebagian protes warga terhadap kepemilikan lahan sudah muncul saat perusahaan mengajukan izin maupun awal beroperasi.
Jika sejak awal sudah ada informasi bahwa ada sengketa maupun potensi sengketa maka pemerintah bisa mengambil sikap sehingga tidak sampai muncul masalah di kemudian hari. Jika lahan ada masalah, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin.
"Jangan sampai masyarakat harus berhadapan dengan perusahaan lantaran sengketa lahan seperti ini. Pastikan apakah lahan yang diproses izin HGU nya itu ada terkait punya masyarakat atau tidak. Kalau ada, katakan bahwa itu ada terkena punya masyarakat, sehingga sejak awal bisa diputuskan penyelesaiannya," demikian Nadeak.
Sementara itu Komisi I selalu menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dan berupaya memfasilitasi penyelesaiannya. Namun kewenangan Komisi I hanya membuat rekomendasi, bukan mengambil keputusan akhir.
Baca juga: Penambahan armada jadi solusi penanganan sampah di Sampit
Baca juga: Bupati Kotim bangga Vania terpilih mengikuti pertukaran pelajar internasional
Baca juga: DPRD Kotim sesalkan PBS dan transpotir abaikan rapat pembahasan angkutan
Berita Terkait
BPBD Pulang Pisau ingatkan potensi bencana akibat cuaca ekstrem
Senin, 16 Desember 2024 22:08 Wib
DPRD ingatkan PBS Seruyan patuh terkait kenaikan UMK
Selasa, 10 Desember 2024 12:36 Wib
DPRD ingatkan Pemkab Seruyan agar pengelolaan anggaran sesuai aturan
Selasa, 10 Desember 2024 12:09 Wib
DPRD Seruyan ingatkan pemerintah terkait pengelolaan anggaran
Minggu, 8 Desember 2024 18:58 Wib
DPRD Seruyan ingatkan perusahaan patuh terkait kenaikan UMK
Minggu, 8 Desember 2024 17:51 Wib
DPRD ingatkan masyarakat ikuti mekanisme dalam penyampaian usulan
Minggu, 8 Desember 2024 16:06 Wib
DPRD ingatkan Pemkab Seruyan agar pembangunan terlaksana tepat sasaran
Minggu, 8 Desember 2024 15:40 Wib
Bantuan DAK merosot, Disdik Kotim ingatkan sekolah perbaiki dapodik
Sabtu, 7 Desember 2024 22:38 Wib