Nagan Raya (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menahan dua orang tersangka diduga pemerkosa seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu.
Ada pun kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Keduanya sebelumnya berhasil ditangkap oleh warga, dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.
AKP Machfud menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kedua pelaku, di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian terhadap korban.
Meski berupaya memberikan perlawanan, kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.
“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa,” kata AKP Machfud.
Polisi juga menjerat dua terduga pelaku dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berita Terkait
Video Aceh nyatakan keluar dari Indonesia setelah penetapan Prabowo presiden adalah hoaks!
Jumat, 26 April 2024 8:48 Wib
Kejaksaan periksa puluhan saksi korupsi sawit Rp43,7 miliar di Aceh
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Warga Aceh blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
14 imigran etnis Rohingya melarikan diri dari Aceh
Jumat, 12 April 2024 23:19 Wib
Polisi ingatkan jangan pakai mobil bak terbuka saat bawa penumpang
Selasa, 9 April 2024 15:50 Wib
Sekelompok orang kibarkan bendera Bulan Bintang di pagar Kantor Polsek Samalanga
Sabtu, 30 Maret 2024 22:10 Wib
Benarkah Jokowi copot Pj Gubernur Aceh karena Anies menang telak di Aceh? Ini faktanya
Kamis, 28 Maret 2024 8:37 Wib
Polisi tangkap pembunuh penjual ponsel di Aceh Besar
Selasa, 30 Januari 2024 18:47 Wib