Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie sebagai saksi.
Tjitjik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sekretaris Ditjen Diktiristek," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.
Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.
Berita Terkait
Polda Kalteng ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Palangka Raya
Minggu, 15 Desember 2024 12:13 Wib
Polres Kotim ungkap 137 kasus narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 20:36 Wib
Narapidana kasus pembunuhan Angeline di Bali meninggal dunia
Sabtu, 7 Desember 2024 18:03 Wib
8 saksi diperiksa terkait kasus anak aniaya ayah hingga tewas di Ponorogo
Senin, 2 Desember 2024 21:51 Wib
Sembilan persen kasus HIV di Banten diderita IRT
Senin, 2 Desember 2024 21:43 Wib
OC Kaligis Kembali diperiksa terkait eks pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 26 November 2024 18:39 Wib
Pj Bupati Sukamara ingatkan kasus perundungan berdampak buruk bagi perkembangan anak
Selasa, 26 November 2024 14:49 Wib
Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus tindak pidana narkoba
Selasa, 26 November 2024 7:53 Wib