Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I membidangi Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Tengah Y Freddy Ering mengakui, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng tahun 2023-2043 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah tepat.
Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Ruang Kalteng sudah tidak memenuhi harapan sekaligus kebutuhan daerah maupun masyarakat di provinsi ini, kata Freddy Ering kemarin.
"Jadi, muncul desakan untuk merevisi, guna menyesuaikan kebutuhan Kalteng, setelah sekian lama Perda tersebut disahkan. Itulah kenapa pengajuan raperda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 sangat tepat," ucapnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng empat periode itu, ruang lingkup yang tertuang di dalam Raperda RTRWP, tidak hanya sebatas mengatur tata batas, melainkan mencakup sejumlah bidang yakni penanggulangan bencana, perkebunan, kehutanan hingga wilayah perkotaan. Untuk itu, harus ada koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait sejauh mana penuntasan RTRWP Kalteng dihubungkan dengan RTRWK. Namun, apabila RTRWK sudah terselesaikan, maka hubungan dengan RTRWP dalam arti penuntasannya juga akan lancar," kata Freddy Ering.
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta bantu petani kembangkan tanaman hortikultura
Kendati demikian, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini optimis Raperda RTRWP Kalteng bisa segera disahkan menjadi Perda, selama tim pembahasan Pemprov bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng mampu memaksimalkan kinerja, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
Dia mengatakan, yang namanya RTRWP, mau tidak mau, suka tidak suka harus sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk itu, tantangan saat ini adalah bagaimana kedepannya draft Raperda yang sudah diajukan bisa menjadi landasan Pemerintah Pusat untuk menetapkan RTRWP Kalteng dalam arti harus bisa meyakinkan Pemerintah Pusat.
"Tapi saya yakin, DPRD dan tim Pemprov Kalteng bisa menyelesaikan tantangan tersebut. Bagaimanapun RTRWP memang mendesak untuk diperbaharui, agar memenuhi harapan dan kebutuhan daerah ini, termasuk masyarakat," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Penyelesaian tata batas tetap jadi fokus Komisi I DPRD Kalteng
Baca juga: Legislator Kalteng berharap UPT bisa optimal kembangkan ternak ayam boiler
Baca juga: Optimalkan pembahasan sejumlah raperda, DPRD Kalteng bakal bentuk Pansus
Berita Terkait
Siap berjuang dan ditempatkan di komisi manapun, kata Legislator Palangka Raya
Kamis, 19 September 2024 16:21 Wib
Inspektorat Kalimantan Tengah sosialisasi perluasan Percontohan Desa Antikorupsi
Kamis, 19 September 2024 9:57 Wib
KPU Bartim minta masyarakat berikan masukan dan tanggapan paslon Pilkada 2024
Minggu, 15 September 2024 0:26 Wib
KPU Bartim tetapkan paslon Pilkada pada 22 September 2024
Selasa, 10 September 2024 17:06 Wib
Proses tahapan pencalonan Pilkada 2024 Barito Timur masuki tahap krusial
Jumat, 6 September 2024 16:34 Wib
DPMD Kapuas sampaikan tiga usulan daerah percontohan Desa Anti Korupsi
Jumat, 6 September 2024 9:08 Wib
Hasil vermin seluruh paslon Pilkada Bartim belum memenuhi syarat
Kamis, 5 September 2024 16:53 Wib
KPU: Tiga paslon Pilkada Kotim jalani pemeriksaan kesehatan
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:55 Wib