
Ketua Forum Genre Gumas nilai PP Tunas lindungi anak di ruang digital

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Forum Generasi Berencana (Genre) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kanaya Carrabela menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan tersebut dinilai merupakan langkah penting dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol, ucapnya di Kuala Kurun, Kamis.
“Saya mendukung karena pembatasan akses terhadap media sosial merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan mental dan perkembangan anak,” sambungnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi memberlakukan PP Tunas pada 28 Maret 2026. Aturan ini menargetkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform digital berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Facebook dan Instagram.
Sebagai remaja berusia 15 tahun, Kanaya mengaku juga aktif menggunakan sejumlah media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan WhatsApp, baik untuk hiburan maupun mendukung kegiatan belajar.
Dalam kesehariannya, ia membatasi penggunaan media sosial sekitar 1–2 jam per hari yang dilakukan secara berkala di waktu luang.
Kanaya menyadari penerapan PP Tunas akan berdampak langsung terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, termasuk dirinya.
Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu Gunung Mas tutup usia
Meski demikian, ia tetap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini dapat melindungi anak dari berbagai potensi bahaya di ruang digital, seperti cyberbullying atau perudungan menggunakan teknologi digital maupun paparan konten negatif lainnya.
“Anak-anak yang belum memiliki kontrol emosi dan kedewasaan berpikir cenderung lebih mudah terpengaruh oleh konten negatif di dunia digital,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya penolakan dari sebagian remaja yang menganggap kebijakan ini membatasi kebebasan, menghambat interaksi dan pembelajaran. Padahal, penggunaan media sosial yang berlebihan justru bisa menurunkan literasi, konsentrasi, dan kemampuan berpikir kritis.
Lebih lanjut, Kanaya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap akses tanpa batas yang memungkinkan anak-anak terpapar konten berbahaya, seperti pornografi hingga praktik judi online.
Ia menilai, sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan anak di bawah umur sudah mulai terpapar konten tersebut akibat minimnya pembatasan akses internet.
Oleh sebab itu, ia berharap penerapan PP Tunas dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.
“Saya harap kebijakan ini bisa membuka jalan menuju masa depan generasi yang lebih cerdas,” demikian Kanaya.
Baca juga: Polres Gumas tingkatkan patroli di objek wisata cegah gangguan kamtibmas
Baca juga: Polres nyatakan salat Idul Fitri di Gumas berjalan aman
Baca juga: Malam takbiran tanpa pawai keliling, Kepolisian di Gumas tetap siaga
Pewarta : Chandra
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
