Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, menyebutkan bahwa terdapat tiga pelaku pada perampokan Bank Arta Kedaton di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
"Ada tiga pelaku dalam aksi perampokan ini, dan pelaku utama sudah berhasil ditangkap," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto, saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku utama, yang bersangkutan diturunkan di depan Bank Mayora yang bersebelahan dengan Bank Arta Kedaton oleh dua pelaku lainnya.
Baca juga: Tiga orang terkena luka tembak akibat perampokan bank di Lampung,
"Dua pelaku lainnya ini menggunakan sepeda motor dan menunggu pelaku utama serta bertindak mengawasi situasi sekitar," kata dia.
Tentunya, ujar dia, apabila aksi perampokan tersebut berhasil, pelaku utama akan segera pergi ataupun lari menuju ke arah dua rekannya yang sudah menunggu.
"Untuk kedua pelaku lainnya kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lagi. Termasuk dari mana pelaku mendapatkan senjata api yang dipakainya," kata dia pula.
Baca juga: Eks Wali Kota Blitar diduga ikut rancang perampokan rumah dinas wali kota saat di lapas
Ino juga mengatakan bahwa beberapa hari sebelum melancarkan aksi perampokan, pelaku juga sudah melakukan pengamatan dan memetakan proses pengambilan uang yang ada di bank tersebut.
Ia pun mengungkapkan bahwa senjata api yang dipakai pelaku utama dalam melancarkan aksinya di Bank Arta Kedaton yakni jenis air softgun glock warna hitam dan revolver rakitan warna silver.
"Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Kemudian juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal," kata dia lagi.
Berita Terkait
Tuntutan hukuman mati eks Kasat Narkoba jaringan Fredy Pratama
Kamis, 1 Februari 2024 23:06 Wib
Empat aparat kelurahan dipanggil soal pelanggaran netralitas ASN
Senin, 18 Desember 2023 16:30 Wib
Eks Kasat Narkoba AKP AG terima Rp1,34 miliar hasil mengawal narkotika Fredy Pratama
Selasa, 24 Oktober 2023 10:38 Wib
Kejari tetapkan tersangka korupsi pengadaan kontainer
Jumat, 15 September 2023 22:55 Wib
Kematian siswa SPN Kemiling karena penyakit jantung
Senin, 28 Agustus 2023 23:24 Wib
Delapan saksi diperiksa terkait kasus penganiayaan di BKD Lampung
Sabtu, 12 Agustus 2023 19:42 Wib
Aniaya pegawai magang, Pemprov copot oknum ASN
Kamis, 10 Agustus 2023 19:30 Wib
Polisi tangkap pembunuh mantan istri setelah buron 8 tahun
Sabtu, 29 Juli 2023 20:23 Wib