Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video Tiktok oleh akun @ferrerfranciz yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri dan dikenakan bea masuk Rp9 juta menjadi perbincangan warganet. Masyarakat dibuat heran dengan besarnya nilai pungutan atas barang kiriman tersebut. Namun, bagaimana ketentuan kepabeanan yang sebenarnya berlaku?
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai @beacukairi melalui tautan https://vt.tiktok.com/ZS8nQNX6J/.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkapnya.
Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut. Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160 dan sebuah tas senilai USD1.108 atau setara Rp17.067.632.
“Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya.
Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok @ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu. “Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran,” tulis akun tersebut.
Atas hal ini, Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman. Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara. Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Hatta pun mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati ketika menerima informasi, "Harap masyarakat untuk bersikap bijak ketika menerima informasi, khususnya dari media sosial. Selalu cari tahu terlebih dulu kebenarannya. Untuk pertanyaan terkait aturan kepabeanan dan cukai, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai 1500225."
Berita Terkait
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Divonis 10 tahun penjara, Andhi Pramono ajukan banding
Senin, 1 April 2024 14:53 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Senin, 1 April 2024 14:34 Wib
Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel
Jumat, 15 Maret 2024 12:15 Wib
Ini alasan Bea Cukai musnahkan ribuan boks roti 'after you milk bun'
Minggu, 10 Maret 2024 14:36 Wib
Andhi Pramono dituntut hukuman penjara 10 tahun dan 3 bulan
Jumat, 8 Maret 2024 13:55 Wib
Penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika digagalkan
Selasa, 27 Februari 2024 19:27 Wib
Penyeludupan sabu dalam anus WNA di Batam digagalkan
Rabu, 31 Januari 2024 13:13 Wib