Dion Renato Sugiarto didakwa suap pejabat Ditjen Perkeretaapian Rp27,9 miliar

id Ditjen Perkeretapaian ,Dion Renato Sugiarto, suap pejabat Ditjen Perkeretapaian Rp27.9 miliar ,Kalteng

Dion Renato Sugiarto didakwa suap pejabat Ditjen Perkeretaapian Rp27,9 miliar

Tersangka Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Semarang (ANTARA) - Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa memberikan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan total mencapai Rp27,9 miliar agar memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, mengatakan bahwa proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Jaksa menguraikan untuk proyek di wilayah Jawa Tengah, suap diberikan kepada Bernard Hasibuan sebagai pejabat pembuat komitmen dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya pada tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp18,9 miliar

Dari jumlah tersebut, menurut dia, Rp300 juta di antaranya merupakan suap yang diperuntukkan sebagai THR untuk pejabat di instansi yang mengurusi infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Untuk proyek di Jawa Barat, suap dengan total mencapai Rp2 miliar diberikan kepada pejabat pembuat komitmen Shynto Hutabarat.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,75 miliar di antaranya ditujukan sebagai THR untuk pejabat di Ditjen Perkeretaapian.

Adapun untuk proyek di Sulawesi Selatan, suap yang diberikan terdakwa Dion total mencapai Rp7 miliar yang diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen Ahmad Affandi.

Uang suap untuk proyek pembangunan jalur KA lintas Makassar hingga Pare-Pare tersebut sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi THR.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Dion Renato Sugiarto menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.