Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor saat membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian beberapa buah raperda, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023,” di Kuala Pembuang, Senin(24/7/2023).
Adapun raperda yang diajukan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan diantaranya adalah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta naskah akademik.
Kedua tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta naskah akademik dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan beserta naskah akademik.
Seiring dengan hal itu, dirinya berharap dengan kerja sama yang baik, raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi suatu peraturan daerah (perda) yang selaras dengan program pemerintah, dan pastinya sebagai dasar aturan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Seruyan.
“Sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini. Dan selanjutnya, ketiga raperda ini siap untuk dibahas oleh pihak eksekutif dengan DPRD bersama-sama instansi terkait,” pungkasnya.
Dia berharap dalam pembahasannya nanti, saran dan masukkan pihak legislatif dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan memudahkan masyarakat.
Dia menambahkan, semoga Raperda ini nanti dapat menampung kekhususan dan keragaman daerah dan dapat menyalur aspirasi masyarakat serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita dengan peraturan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat di Bumi Gawi Hantantiring ini,” demikian Sekda.
