"Sudah selesai semua complience requirement sesuai dengan yang diminta Kementerian Perdagangan dan Permendag 31," ujar Melissa dalam diskusi media bersama Tokopedia, di Jakarta, Rabu.
Melissa menyebut, Permendag 31/2023 menitikberatkan pada tiga poin utama, yakni proses pembayaran, data pengguna dan mercant operation. Menurut Melissa, ketiga hal tersebut saat ini sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dalam hal pembayaran, semua transaksi kini sudah berlangsung melalui sistem yang ada di Tokopedia. Uang masuk dan keluar sepenuhnya terekam dan dikelola dalam sistem elektronik di platform tersebut.
Baca juga: Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Sesuai dengan permintaan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tokopedia juga telah menyediakan invoice atau bukti tagihan transaksi.
"Uang masuk ke rekening Tokopedia, uang keluar juga dari Tokopedia ke kreator-kreator. Jadi secara payment yang dulu di sistem elektronik TikTok, sekarang proses fully manage by Tokopedia," katanya pula.
Lebih lanjut, dari sisi data pengguna, Melissa memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan data dan penguasaan data yang mengakibatkan persaingan tidak sehat. Saat ini, terdapat fitur pengaturan privasi, yang memungkinkan pengguna untuk menonaktifkan personalisasi data untuk kepentingan belanja.
Melissa mengatakan, apabila pengguna menonaktifkan fitur tersebut, maka laman Shop tidak akan menyarankan produk-produk yang sesuai dengan konten TikTok yang dilihat pengguna.
Baca juga: Pembukaan kembali TikTok Shop berdampak positif bagi UMKM Indonesia
"Kami juga memisahkan user TikTok ID dan TikTok Shop. Jadi kalau dulu ID-nya TikTok sama kayak ID-nya TikTok Shop, sekarang user punya ID TikTok sendiri dan user ID e-Commerce sendiri. Dengan memisahkan user ID itu, data pun akan bisa dilimitasi secara sistem," ujar Melissa lagi.
Pada poin terakhir, Melissa mengatakan bahwa semua transaksi dan operasional layanan merchant sudah terjadi pada sistem elektronik Tokopedia. Ia menyebut, segala bentuk kegiatan yang ada di platform tersebut seperti perlindungan konsumen, pembinaan dan penyelesaian sengketa berada di bawah kontrol Tokopedia.
Seiring dengan selesainya proses migrasi ini, TikTok Shop berganti nama menjadi Shop Tokopedia.
Baca juga: Kadin : TikTok harus taat regulasi jika ingin berbisnis
Baca juga: TikTok Shop di Indonesia dihentikan