Adapun KPU menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
"Pasti (hadir bila mendapat undangan)," kata Ganjar saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Ia pun sudah menanyakan kepada stafnya terkait undangan dari KPU RI. Namun, stafnya pada Selasa (23/4) malam mengatakan tidak ada undangan KPU kepada Ganjar untuk menghadiri penetapan pemenang Pilpres 2024.
"Sampai dengan tadi malam, saya tanya staf saya tidak ada undangan," jelasnya.
Baca juga: KPU ungkap sudah komunikasi dengan LO Paslon 03 terkait undangan
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu justru baru mendapatkan undangan KPU RI tadi pagi. Ganjar mengungkapkan undangan tersebut awalnya untuk para ketua umum partai.
Sementara itu, dia masih berada di Yogyakarta, sehingga tidak dapat menghadiri agenda tersebut.
"Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada," ucap Ganjar.
Sebelumnya, Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih hasil Pilpres 2024 di KPU RI sebagai proses bernegara.
"Kita harus hormati proses bernegara. Itu sebabnya kami hadir di sini," ujar Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, agenda penetapan pemenang pilpres adalah sebuah proses bernegara. Mereka pun menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.
Baca juga: KPU RI undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
"Alhamdulillah hadir bersama di sini, menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Itu harus tetap diingat," ujarnya.
KPU RI pada hari ini menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Partai koalisi Ganjar-Mahfud bahas langkah politik ke depan
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ditandatangani. Bismillahirrahmannirrahiim," ucapnya.
Baca juga: Pasangan Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Baca juga: Seluruh permohonan Ganjar-Mahfud ditolak MK