LSF berhasil sensor 440 judul program di penyiaran sstreaming

id lsf,sensor,penyiaran streaming

LSF berhasil sensor 440 judul program di penyiaran sstreaming

Diskusi Dua Arah Bersama Pemimpin Redaksi dengan tema "Era Baru Sensor Film" di Ballroom Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Senin. (ANTARA/ Putri Hanifa)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) terus berupaya mengawasi dan menyensor konten yang tayang di platform 'Over The Top' (OTT) dan 'Video On Demand' (VOD), dan hingga September 2024, tercatat sebanyak 440 judul program tersensor dari berbagai layanan streaming ternama, seperti Netflix, Disney+, Vidio, hingga Viu.

Ketua Komisi I LSF Tri Widyastuti menyampaikan meskipun angka tersebut cukup signifikan, tapi masih jauh dari cakupan keseluruhan jumlah program baru yang terus bermunculan di platform OTT.

"Apakah 440 itu banyak? Tentunya belum banyak kalau dibandingkan dengan banyaknya program baru. Tapi kami terus mendorong kesadaran dari platform OTT dan VOD untuk mendukung proses penyensoran ini," kata Widyastuti dalam Diskusi Dua Arah Bersama Pemimpin Redaksi dengan tema "Era Baru Sensor Film" di Ballroom Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta, Senin.

Menurutnya, LSF aktif menjalin komunikasi dengan para pelaku industri, termasuk bertemu dengan Direktur Netflix Asia baru-baru ini bertemu dan menunjukkan inisiatif positif

Ia menjelaskan bahwa inisiatif dari platform-platform streaming tersebut muncul secara sukarela, mengingat saat ini belum ada kewajiban hukum yang mewajibkan penyensoran.

Meski demikian, LSF terus memperkuat hubungan baik dengan asosiasi video streaming.

Baca juga: UMPR dan LSF kerja sama sosialisasi gerakan nasional sensor mandiri

Baca juga: LSF RI-UMPR sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri

 

“Kami sudah bersahabat dengan Asosiasi Video Streaming (AVC) selama dua tahun terakhir. Anggotanya kini mencapai 25
, dan kami rutin bertemu setiap tahun untuk membahas langkah-langkah strategis ke depan,” ungkapnya.

Upaya LSF tidak lepas dari tantangan regulasi, dan peraturan turunan dari undang-undang penyensoran masih dalam proses penyelesaian, baik di internal LSF maupun kementerian terkait.

Selain itu, LSF sendiri disebut sudah memiliki dasar hukum berupa undang-undang, walaupun peraturan pelaksanaannya masih belum lengkap.

Begitu juga di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), masih menunggu satu peraturan lagi untuk melengkapi regulasi terkait penyensoran konten digital.

Meski begitu, LSF terus bergerak, seperti yang dilakukan pada tahun lalu, lembaga ini berhasil menyensor hingga 850 judul program.

Kolaborasi antara LSF dan platform-platform OTT ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem tontonan digital yang lebih aman dan sesuai dengan nilai budaya Indonesia, sembari tetap memberikan ruang bagi kreativitas para pembuat konten.