
Pemkot Palangka Raya musnahkan 439 arsip lama di bawah 10 tahun

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip retensi di bawah 10 Tahun di Depot Arsip Palangka Raya, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan ini menandai pemusnahan sebanyak 439 arsip yang dinyatakan tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan tidak berkaitan dengan proses hukum.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan untuk memperkuat efisiensi pengelolaan dokumen serta menjamin keamanan informasi.
“Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan data dan memastikan ruang serta kapasitas penyimpanan digunakan secara optimal,” ucapnya.
Pemusnahan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat resmi pada Februari 2025 lalu.
Lebih lanjut, Benhur menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan good archival governance atau tata kelola kearsipan yang baik. Arsip yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi dan verifikasi, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Nomor 188.46/16/2025.
“Dengan langkah ini, kita tidak hanya mengurangi tumpukan dokumen fisik yang tidak dibutuhkan, tetapi juga memperkuat sistem informasi yang lebih tertata dan aman. Kita dorong ASN untuk mulai berpikir digital dalam manajemen informasi,” pungkasnya.
Pewarta : Rendhik Andika
Editor:
Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
