Disarpustaka Kapuas sosialisasikan kearsipan di semua lembaga dan organisasi

id Disarpustaka Kapuas, pemkab Kapuas, kalteng, Kapuas, pendidikan, literasi

Disarpustaka Kapuas sosialisasikan kearsipan di semua lembaga dan organisasi

Suasana kegiatan sosialisasi penyelenggaraan kearsipan bagi lembaga dan organisasi di Kabupaten Kapuas, Kamis (30/10/2025). ANTARA/HO-Disarpustaka Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyosialisasikan penyelenggaraan kearsipan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik (parpol), serta perguruan tinggi yang ada di wilayah setempat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Aswan, di Kuala Kapuas, Kamis.

Dijelskannya, bahwa arsip merupakan sumber informasi yang memiliki nilai strategis, baik sebagai bukti akuntabilitas kinerja maupun sebagai memori kolektif daerah. Oleh karena itu, pengelolaan arsip tidak boleh diabaikan oleh lembaga apa pun, termasuk organisasi nonpemerintah dan institusi pendidikan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip kearsipan dalam kegiatan administrasi masing-masing.

Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah untuk menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal serta meningkatkan kualitas pelayanan kearsipan.

Baca juga: Kelompok Perikanan Dahirang panen 6 ton patin hasil bantuan Pemkab Kapuas

Serta memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dinyatakan pada Pasal 6 Penyelenggaraan kearsipan daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah, perangkat daerah, kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perorangan.

“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Disarpustaka Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh lembaga di Kabupaten Kapuas agar pengelolaan arsip dapat berjalan optimal.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap lembaga dapat meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip, menciptakan tertib administrasi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Disarpustaka Kabupaten Kapuas dalam memperkuat budaya sadar arsip, sebagai bagian penting dari upaya pelestarian informasi dan sejarah daerah.

Baca juga: Demi narkoba, warga Kapuas nekat curi Motor di Gunung Mas

Baca juga: DPRD apresiasi atas pengabdian Luthcas Rohman sebagai Kajari Kapuas

Baca juga: Pemkab Kapuas dorong ekonomi syariah dengan pelatihan berkelanjutan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.