Jakarta (ANTARA) - Pakar Komunikasi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Dr Azwar SS MSi, menyambut baik adanya regulasi PP Tunas yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai langkah preventif melindungi anak Indonesia dari dampak negatif media digital.
“Langkah preventif melindungi anak-anak dengan menerbitkan aturan (regulasi) saya rasa ini sangat penting untuk menjaga anak-anak Indonesia dari dampak negatif media digital seperti media sosial dan game online,” kata Azwar kepada ANTARA, Rabu.
Akademisi bidang Kajian Media dan Ilmu Komunikasi ini mengatakan penetapan regulasi merupakan usaha baik dari pemerintah dan penting dilakukan karena media memiliki tanggung jawab moral untuk perlindungan publik, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.
Azwar mengatakan implementasi dari regulasi ini juga butuh kerja sama dengan berbagai pihak mulai dari orang tua, industri media, lembaga pendidikan hingga lingkungan masyarakat agar tidak hanya menjadi peraturan di atas kertas tapi dijalankan dengan baik di tengah-tengah masyarakat.
“Pemerintah pusat sudah tepat dengan membuat regulasi ini, tinggal nanti pemerintah daerah membuat aturan turunannya. Sementara itu pihak-pihak lain tentu saja juga harus berpartisipasi seperti Lembaga Pendidikan harus memperkuat pendidikan berpikir kritis (critical thinking) bagi peserta didiknya, organisasi masyarakat dan industri media harus bersama-sama melaksanakan digital literasi dan hal-hal penting lainnya,” katanya.
Azwar mengatakan melindungi anak dari dampak negatif digital juga perlu menempatkan literasi digital sebagai budaya yang kuat karena ruang digital berpengaruh besar dalam tumbuh kembang anak. Namun hal ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tapi masyarakat yang juga harus menciptakan budaya itu di tengah lingkungannya dengan serius.
Regulasi yang mengatur pembatasan media sosial dan dampak buruk game online dapat dilihat sebagai upaya negara mengatur lingkungan media atau ekologi media yang akan memengaruhi cara anak berpikir, berperilaku, dan bersosialisasi.
Selain itu regulasi di ruang digital juga akan memberikan pemahaman lebih untuk menangkal persoalan misinformasi dan hukuman bagi pelaku disinformasi.
