
Malaysia kaji opsi hukum atas konten AI Grok di platform X

Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap platform media sosial milik Elon Musk, X, terkait penggunaan alat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) Grok untuk menghasilkan konten tidak senonoh, demikian disampaikan Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil pada Selasa (13/1).
Dalam sebuah konferensi pers, Fahmi mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul respons yang tidak memadai dari X terhadap pertanyaan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission/MCMC) mengenai kemampuan Grok untuk menghasilkan konten tidak senonoh, termasuk materi yang melibatkan anak-anak dan perempuan.
Menurut Fahmi, MCMC telah menghubungi X pekan lalu untuk meminta klarifikasi, tetapi tanggapan yang diterima tidak memuaskan.
"Setelah menerima laporan dari MCMC, saya menginstruksikan agar diberlakukan pembatasan sementara terhadap Grok serta mempertimbangkan langkah hukum," ujar dia.
Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Grok, bukan seluruh platform X, dengan alasan belum ada pengamanan yang memadai untuk mengontrol konten yang dihasilkan oleh AI.
Durasi pembatasan itu akan bergantung kepada tingkat kepatuhan X terhadap hukum Malaysia.
Pewarta : Xinhua
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
