Logo Header Antaranews Kalteng

MK tegaskan UU Dikti sudah akomodasi penjaminan mutu PJJ

Sabtu, 31 Januari 2026 19:53 WIB
Image Print
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan), dan M. Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom/am.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) telah mengakomodasi penjaminan mutu sistem penilaian pendidikan jarak jauh atau PJJ.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh menyampaikan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti mengatur secara jelas tentang kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi.

"Hal tersebut dengan tetap memerhatikan kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan pada perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan jarak jauh (PJJ)," ujar Hakim Daniel pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, yang dipantau secara daring.

Oleh karena itu, sambung Hakim Daniel, tidak dijabarkannya secara lebih teknis ketentuan mengenai standar normatif minimum yang menjamin mutu lulusan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, tidak serta merta mengakibatkan norma Pasal 31 ayat (3) tersebut terdapat persoalan konstitusionalitas, sebagaimana didalilkan para pemohon.

Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon yang demikian berlebihan karena yang dimohonkan tersebut telah terakomodasi pengaturannya dalam berbagai norma dalam UU Dikti.

Selanjutnya, Mahkamah menjelaskan terkait dengan substansi norma Pasal 31 ayat (3) dalam keseluruhan norma Pasal 31 UU Dikti yang merupakan bagian dari pengaturan mengenai PJJ.

Dalam kaitan tersebut, apabila dibaca secara saksama norma Pasal 31 ayat (3) UU Dikti tidak dapat dipahami secara parsial dengan Pasal 31 ayat (4) UU Dikti, karena telah secara jelas dinyatakan pada pokoknya penyelenggaraan PJJ merupakan domain menteri atau menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Sementara itu, berkenaan dengan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti yang dipersoalkan para pemohon mengatur antara lain sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan ketentuan selanjutnya.

Ketentuan dimaksud, yakni Pasal 31 ayat (4) UU Dikti yang mendelegasikan pengaturan penyelenggaraan PJJ dalam bentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri agar terdapat standardisasi secara nasional dalam penyelenggaraan PJJ yang harus dipenuhi oleh suatu perguruan tinggi.

Sebab, lanjut Hakim Daniel, menteri yang menangani urusan pendidikan memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan tinggi yang menyelenggarakan PJJ.

"Tanggung jawab menteri dimaksud mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi," tutur Hakim Daniel.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Adapun dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 31 ayat (3) UU Dikti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Pemohon dimaksud, yakni Lely Diana Hatan, Susi Lestari, Bernita Matondang, Ikke Nurjanah, Evita Mulyani, Imelda Novita, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ariyanto Zalukhu, serta Ananda Putri Puspita.

Pasal 31 ayat (3) UU Dikti berbunyi "PJJ berfungsi sebagai alat untuk memperluas dan memeratakan akses pendidikan tinggi serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi."

Para pemohon berpendapat pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian PJJ. Ketiadaan kejelasan norma tersebut membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara.

Dengan demikian, pasal itu dinilai menempatkan para pemohon dalam posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara, dibandingkan dengan mahasiswa PJJ pada perguruan tinggi lainnya.

Hak atas pengajaran sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, menurut para pemohon, tidak hanya dimaknai sebagai hak untuk terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa.

Tetapi, mencakup hak untuk memperoleh proses pendidikan yang adil, rasional, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan kemampuan peserta didik secara utuh, mulai dari kegiatan belajar, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan.

Para pemohon juga menyajikan perbandingan penyelenggaraan pembelajaran dan sistem penilaian pada empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ.

Dalam perbandingannya, para pemohon melihat seluruh institusi sama-sama menyelenggarakan pembelajaran dalam kerangka waktu satu semester, di mana terdapat variasi yang cukup signifikan dalam durasi efektif perkuliahan, keberadaan Ujian Tengah Semester (UTS), bobot Ujian Akhir Semester (UAS), mekanisme remedial, serta sistem penilaian.

Perbedaan tersebut pada prinsipnya mencerminkan otonomi pengelolaan akademik masing-masing perguruan tinggi, yang patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan PJJ.

Namun demikian, para pemohon berpendapat variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental seperti bobot UAS, keberadaan evaluasi tengah semester, dan akses terhadap remedial juga menunjukkan bahwa norma dalam UU belum memberikan batasan minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti konstitusional, sepanjang frasa "sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan" dimaknai bahwa “pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menjamin kepastian hukum, keadilan akademik, dan perlindungan hak mahasiswa.”



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026