Logo Header Antaranews Kalteng

Bapemperda DPRD Gumas sempurnakan Raperda Usaha Mikro dan Ekraf

Selasa, 23 Juni 2026 13:05 WIB
Image Print
Jubir Bapemperda DPRD Gumas Endra menyampaikan jawaban atas tanggapan pemkab, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (22/6/2026). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, siap menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diusulkan kepada pemerintah kabupaten yakni tentang pemberdayaan usaha mikro dan ekonomi kreatif.

“Kami menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam proses pembahasan raperda ini,” ucap Juru bicara Endra saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Awalnya Bapemperda mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif kepada Pemkab Gumas, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (15/6).

Pemkab pada prinsipnya menerima raperda untuk dibahas lebih lanjut, namun meminta pendalaman pada beberapa aspek yakni hierarki hukum, pembagian kewenangan, sinkronisasi perencanaan, serta kesiapan anggaran dan mekanisme teknis pelaksanaan.

Terkait kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bapemperda menyatakan penyusunan raperda telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan penyempurnaan akan dilakukan dalam pembahasan bersama.

Baca juga: Lima jabatan strategis di Polres Gunung Mas berganti

Mengenai pembagian kewenangan, Bapemperda berkomitmen pengaturan dalam raperda dibatasi pada lingkup kewenangan pemkab sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan tidak akan melampaui kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

Soal sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Bapemperda menyepakati raperda harus selaras dengan RPJMD dan RKPD, agar terdapat keterpaduan kebijakan ekonomi daerah.

Sedangkan terkait kemampuan keuangan daerah, Bapemperda menegaskan setiap norma dalam raperda akan dirumuskan secara realistis dan implementatif sesuai kapasitas fiskal daerah, dengan membuka ruang bagi Pemkab untuk memberi masukan soal kesiapan anggaran dan kelembagaan.

"Kami yakin, melalui kerja sama yang sinergis dan konstruktif antara DPRD dan pemkab, raperda ini akan dapat diselesaikan menjadi peraturan daerah yang berkualitas, komprehensif, dan implementatif," demikian Endra.

Baca juga: Kecamatan Kurun berhasil pertahankan juara umum FBMM

Baca juga: Gubernur Kalteng sebut potensi Gumas sangat besar dan menjanjikan

Baca juga: Wakil Sepang dinobatkan sebagai Putra dan Putri Pariwisata Gunung Mas 2026



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026