
Pemkab Kapuas matangkan penyusunan RDTR Mantangai

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, menggelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) I penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kapuas, Kamis.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Setda Kapuas, Septedy, saat memimpin rapat mengatakan, konsultasi publik ini salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR, sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
"Penyusunan RDTR memiliki peran yang sangat strategis sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan wilayah, sekaligus dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah," tambahnya.
Menurut dia, dengan adanya RDTR, membuat arah pembangunan di Kecamatan Mantangai dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kapuas. Apalagi Kecamatan Mantangai memiliki berbagai potensi yang perlu dikelola secara optimal, baik di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan maupun sektor-sektor ekonomi lainnya.
"Jadi, penyusunan tata ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam," ujar Septedy.
Dirinya pun mengajak seluruh peserta rapat untuk memanfaatkan forum konsultasi publik ini sebagai ruang diskusi yang terbuka dalam memberikan masukan, saran, maupun informasi terkait kondisi eksisting di lapangan.
Dia mengatakan, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan disusun. Sebab, Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri.
"Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri menjadi kunci agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa yang akan datang," katanya.
Baca juga: DPRD Kapuas minta PLN berikan kompensasi atas pemadaman listrik
Dikatakan, penyusunan RDTR juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kapuas dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan tersedianya dokumen tata ruang yang jelas, proses perizinan berusaha akan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Mantangai.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh paparan dari tim penyusun mengenai rencana penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026, meliputi gambaran umum wilayah, potensi dan permasalahan, isu-isu strategis, serta tahapan penyusunan dokumen. Berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas inventarisasi usulan lokasi WPR emas
Baca juga: Bupati Kapuas berkomitmen tidak bebani UMKM
Baca juga: Bupati Kapuas terima penghargaan khusus dari Kapolres
Oleh All Ikhwan
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
