Pawai tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Palangka Raya
- 12 February 2026 16:50 WIB
Barang bukti perdagangan satwa dilindungi Orang utan (Pongo pygmaeus) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) diperlihatkan petugas saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AM (43) yang diduga membeli dan memelihara satwa langka jenis orang utan, macan dahan, dan beruang madu yang dijual melalui situs daring atau "online". ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Kepala Seksi Wilayah II (Jakarta Barat Tegal Alur) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan N Yanang Lima (kiri) menunjukan barang bukti perdagangan satwa dilindungi saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4). Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AM (43) yang diduga membeli dan memelihara satwa langka jenis orang utan, macan dahan, dan beruang madu yang dijual melalui situs daring atau "online". ANTARA FOTO/Reno Esnir