Rute penerbangan baru permudah mobilitas Palangka Raya ke Sampit dan Pangkalan Bun
- 11 March 2026 14:32 WIB
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya saat memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum regional, tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta mengevaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya saat memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum regional, tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta mengevaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya saat memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum regional, tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta mengevaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya saat memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum regional, tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta mengevaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.
Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya saat memperingati Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (1/5/2025). Mereka menuntut kenaikan upah minimum regional, tolak sistem outsourching dan kontrak seumur hidup, serta mengevaluasi dan audit berkala terhadap standar operasional prosedur kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. ANTARA FOTO/Auliya Rahman.