Pawai tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Palangka Raya
- 12 February 2026 16:50 WIB
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (19/9/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Vent Christway sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU