Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan anggota Polri Rizka Sintiani dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Kepala ...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa Brigadir Rizka Sintiani terbukti menganiaya suaminya Brigadir Esco Faska Rely hingga ...