Kades dan BPD di Kapuas dilarang terlibat kampanye Pilkada
Rabu, 11 September 2024 16:30 - 639 Views
ANTARA - Kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawaratan desa atau BPD di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah di larang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada seretak tahun 2024. Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa atau DPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan. (Redianto Tumon/All Ikhwan/Rini Andriani).