ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten setempat menyetujui rancangan peraturan daerah atau raperda apbd kabupaten tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu juga ditandai dengan penandatanganan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo. (Tim Liputan Antara Kalteng).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.