Kemenkominfo lakukan penataan menyeluruh frekuensi 3G

Jumat, 29 Maret 2013 14:19 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan penataan menyeluruh frekuensi 3G melalui pertemuan khusus yang dihadiri oleh pimpinan dan para anggota BRTI, Kementerian Kominfo dan pimpinan 5 penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Kamis, mengatakan, pertemuan dalam rangka penataan menyeluruh frekuensi 3G itu digelar pada 28 Maret 2013 di Kementerian Kominfo.

"Pimpinan dari lima penyelenggara telekomunikasi pemegang lisensi pita frekuensi radio 2,1 GH hadir yakni dari PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT HCPT dan PT Axis Telekom," katanya.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika M Budi Setiawan selaku Wakil Ketua BRTI.

Menurut Gatot, pertemuan tersebut sesungguhnya merupakan tindak lanjut dari telah selesainya Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, yang penetapan pemenangnya telah diumumkan pada 5 Maret 2013, yaitu PT Telkomsel untuk peringkat pertama dan PT XL Axiata untuk peringkat kedua.

"Seleksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penataan menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz," katanya.

Dasar hukum penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Ia mengatakan, persoalan utama di pita frekuensi 2,1 GHz pasca seleksi tambahan belum lama ini adalah terjadinya kondisi alokasi blok yang non-contigous untuk 3 penyelenggara telekomunikasi sekaligus (HCPT, Telkomsel dan XL).

Dengan begitu, suatu penataan yang menyeluruh mutlak diperlukan agar kecepatan data dan kualitas layanan dapat ditingkatkan ketika alokasi blok-bloknya telah berada dalam kondisi contiguous.

"Kami dan BRTI berupaya sangat transparan, obyektif dan berusaha menerapkan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit," katanya.

Ia menegaskan, rencana penataan ini telah diterima oleh para penyelenggara telekomunikasi mengingat sebelumnya pada pertemuan 6 Desember 2011 telah sepakat bahwa apapun bentuk penataan menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan BRTI akan diterima sepenuhnya oleh kelima penyelenggara telekomunikasi tersebut.

Meskipun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI tetap berhati-hati, profesional dan tidak menerapkan diskriminasi apapun, demikian Gatot S. Dewa Broto.

(H016)

Biqwanto

(T.H016/B/B012/C/B012) 28-03-2013 21:03:36

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa

30 April 2024 17:02 Wib

Kemenkominfo: Stasiun televisi tingkatkan kualitas siaran

07 March 2024 17:43 Wib

Kemenkominfo tegaskan serius perangi judi online dengan kerahkan seluruh satuan kerja

11 January 2024 14:41 Wib

Kemenkominfo diingatkan modus hoaks pemilu kian beragam

10 January 2024 23:34 Wib

Sejak 2017-2023, Kemenkominfo latih lebih 24 juta orang literasi digital

09 January 2024 15:03 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 18 jam lalu

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 20 jam lalu

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib