Jayapura (ANTARA News) - Sebanyak 26 tahanan kasus makar yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura menolak rencana pemberian grasi bagi mereka, kata pegiat hak asasi manusia yang mengaku mewakili para tahanan tersebut.

Pegiat hak asasi manusia yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pengunungan Tengah Papua se-Indonesia (Sekjen AMPTPI), Markus Haluk, menyampaikan pernyataan sikap ke-26 tahanan itu kepada wartawan di Jayapura.

"Bapak Filep Karma dan kawan-kawan yang ada di LP Abepura menolak rencana pemberian grasi," katanya tentang sikap Filep Karma, Victor Yeimo, Selpius Bobii dan kawan-kawan.

"Rekan-rekan sepakat tidak mau menerima grasi," tambah Sem Yaru, bekas tahanan kasus makar yang beberapa waktu lalu bebas.

Markus, yang mengaku mendapat mandat untuk menyampaikan sikap ke-26 tahanan tersebut, mengatakan pemberian grasi sama dengan menghina perjuangan mereka.

Ia juga mengatakan bahwa ke-26 tahanan itu telah mengirimkan surat penolakan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekertariat Negara, juga kepada perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa dan kantor kedutaan negara-negara lain di Jakarta pada 30 Mei 2013.

"Pertama, para tahanan Makar menolak pemberian grasi oleh Presiden SBY. Kedua, mereka tidak butuh dibebaskan tetapi butuh pengakuan dan menuntut bangsa Papua bebas," katanya.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler