Jayapura (ANTARA
News) - Sebanyak 26 tahanan kasus makar yang sedang menjalani hukuman di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura menolak rencana pemberian grasi
bagi mereka, kata pegiat hak asasi manusia yang mengaku mewakili para
tahanan tersebut.
Pegiat hak asasi manusia yang kini
menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pengunungan
Tengah Papua se-Indonesia (Sekjen AMPTPI), Markus Haluk, menyampaikan
pernyataan sikap ke-26 tahanan itu kepada wartawan di Jayapura.
"Bapak
Filep Karma dan kawan-kawan yang ada di LP Abepura menolak rencana
pemberian grasi," katanya tentang sikap Filep Karma, Victor Yeimo,
Selpius Bobii dan kawan-kawan.
"Rekan-rekan sepakat tidak mau menerima grasi," tambah Sem Yaru, bekas tahanan kasus makar yang beberapa waktu lalu bebas.
Markus,
yang mengaku mendapat mandat untuk menyampaikan sikap ke-26 tahanan
tersebut, mengatakan pemberian grasi sama dengan menghina perjuangan
mereka.
Ia juga mengatakan bahwa ke-26 tahanan itu telah mengirimkan surat penolakan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekertariat Negara, juga kepada perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa dan kantor kedutaan negara-negara lain di Jakarta pada 30 Mei 2013.
"Pertama, para tahanan Makar menolak pemberian grasi oleh Presiden SBY. Kedua, mereka tidak butuh dibebaskan tetapi butuh pengakuan dan menuntut bangsa Papua bebas," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa ke-26 tahanan itu telah mengirimkan surat penolakan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekertariat Negara, juga kepada perwakilan Perserikatan Bangsa Bangsa dan kantor kedutaan negara-negara lain di Jakarta pada 30 Mei 2013.
"Pertama, para tahanan Makar menolak pemberian grasi oleh Presiden SBY. Kedua, mereka tidak butuh dibebaskan tetapi butuh pengakuan dan menuntut bangsa Papua bebas," katanya.