Lapas Sampit buka pos bantuan hukum gratis untuk WBP dan tahanan
Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membuka pos bantuan hukum (posbakum) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan setempat.
"Tujuan kami membentuk posbakum ini adalah untuk memastikan pelayanan yang baik dan kemudahan akses bantuan hukum bagi narapidana maupun tahanan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Rabu.
Dikatakan, dalam program ini Lapas Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng telah menjalin kerjasama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung Sampit dan PKBH Eka Hapakat Sampit.
Posbakum bagi warga binaan dibuka di depan ruang registrasi Lapas Kelas IIB Sampit. Kegiatan pendampingan hukum bagi tahanan diberikan secara cuma-cuma atau gratis.
Contohnya pada Selasa (24/9), sebanyak 10 tahanan tampak antusias mengikuti penyuluhan dan konsultasi hukum yang diberikan advokat Mubasirudin bersama staff PKBH Eka Hapakat Sampit Avellino.
Meldy menjelaskan, posbakum ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan Lapas sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 Huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum," beber dia.
Baca juga: Gubernur kukuhkan Shalahudin sebagai Pjs Bupati Kotim
Dalam hal ini, Lapas Kelas IIB Sampit memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum secara gratis kepada para tahanan kurang mampu dengan menyediakan ruangan posbakum bagi advokat yang melaksanakan piket bantuan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum dari posbakum dapat memberikan pemahaman kepada WBP dan tahanan mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan akses bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara," imbuhnya
Meldy pun berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan para warga binaan terkait permasalahan Hukum serta pemahaman mengenai grasi atau pemotongan masa tahanan.
Baca juga: Tingkatkan aksesibilitas dan konektivitas, Diskominfo Kotim bagikan perangkat internet
Baca juga: Penjabat Sekda Kotim dukung ASN turut pelajari jurnalistik
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan 35 kendaraan operasional kesehatan
"Tujuan kami membentuk posbakum ini adalah untuk memastikan pelayanan yang baik dan kemudahan akses bantuan hukum bagi narapidana maupun tahanan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Rabu.
Dikatakan, dalam program ini Lapas Kelas IIB Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng telah menjalin kerjasama dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) STIH Habaring Hurung Sampit dan PKBH Eka Hapakat Sampit.
Posbakum bagi warga binaan dibuka di depan ruang registrasi Lapas Kelas IIB Sampit. Kegiatan pendampingan hukum bagi tahanan diberikan secara cuma-cuma atau gratis.
Contohnya pada Selasa (24/9), sebanyak 10 tahanan tampak antusias mengikuti penyuluhan dan konsultasi hukum yang diberikan advokat Mubasirudin bersama staff PKBH Eka Hapakat Sampit Avellino.
Meldy menjelaskan, posbakum ini merupakan bentuk pelayanan yang diberikan Lapas sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 Huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum," beber dia.
Baca juga: Gubernur kukuhkan Shalahudin sebagai Pjs Bupati Kotim
Dalam hal ini, Lapas Kelas IIB Sampit memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum secara gratis kepada para tahanan kurang mampu dengan menyediakan ruangan posbakum bagi advokat yang melaksanakan piket bantuan hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum dari posbakum dapat memberikan pemahaman kepada WBP dan tahanan mengenai hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan akses bantuan hukum yang telah disediakan oleh negara," imbuhnya
Meldy pun berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan para warga binaan terkait permasalahan Hukum serta pemahaman mengenai grasi atau pemotongan masa tahanan.
Baca juga: Tingkatkan aksesibilitas dan konektivitas, Diskominfo Kotim bagikan perangkat internet
Baca juga: Penjabat Sekda Kotim dukung ASN turut pelajari jurnalistik
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan 35 kendaraan operasional kesehatan