Gubernur kukuhkan Shalahudin sebagai Pjs Bupati Kotim

id pemprov kalteng, gubernur kalteng, sugianto sabran, pjs bupati kotim shalahudin, sampit, kotawaringin timur

Gubernur kukuhkan Shalahudin sebagai Pjs Bupati Kotim

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengukuhkan Shalahudin sebagai Pjs Bupati Kotim di Palangka Raya, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran resmi mengukuhkan Shalahudin sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) di Palangka Raya, Rabu (25/9).

Pengukuhan Pjs Bupati Kotim ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, lantaran Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati menjalani cuti untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

"Tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati, terkait dengan program, sebaiknya tidak perlu membuat program baru, karena masa tugas sangat singkat sekali, teruskan yang sudah baik, tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan," pintanya.

Pengukuhan Shalahudin dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Penjabat Bupati/Wali Kota di Kalteng, meliputi Palangka Raya, Barito Utara, Seruyan, Pulang Pisau, Murung Raya dan Barito Timur.

Gubernur pun mengingatkan agar para penjabat bupati dan wali kota tentang ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, yakni kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri setiap tiga bulan sekali.

"Embanlah amanah besar ini dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus dan ikhlas mengabdi kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Kalteng harap peserta Pilkada adu gagasan pembangunan

Lebih lanjut Sugianto mengingatkan para penjabat bupati dan wali kota, di antaranya memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula yang pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun, serta menjaga netralitas ASN.

Kemudian memperkuat koordinasi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam memelihara situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif dalam setiap aspek kehidupan.

"Lakukan langkah-langkah inovatif dalam mengoptimalkan potensi daerah dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk fokus pada program-program menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya," ujarnya.

Baca juga: DPMPTSP pacu investasi di Kalteng, optimalkan jejaring promosi dan informasi

Baca juga: Gubernur Kalteng motivasi generasi muda Bartim untuk berpendidikan tinggi

Baca juga: Pemprov Kalteng masifkan beasiswa hingga bantuan guru, pacu kemajuan pendidikan