Cegah overstaying tahanan, Lapas Sampit perkuat koordinasi dengan kejaksaan
Sampit (ANTARA) - Guna mencegah terjadinya overstaying atau kelebihan masa tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi Kejaksaan Negeri setempat.
“Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk melindungi hak tahanan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Gandung di Sampit, Rabu.
Gandung bersama stafnya, Wahyu Widjayanto menyambangi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotim dalam rangka mengoptimalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) agar lebih cepat dan akurat.
Sistem ini digunakan untuk pertukaran data untuk keperluan administrasi yang apabila terjadi keterlambatan bisa menyebabkan tahanan melewati masa tahanannya atau overstaying.
Sistem ini juga memungkinkan pemantauan status tahanan secara real-time, sehingga risiko overstaying dapat dikurangi.
Overstaying merupakan kondisi dimana seorang tahanan yang tinggal melebihi batas waktu penahanan yang telah ditentukan atau belum adanya perpanjangan penahanan dari instansi penahan.
Fenomena ini dinilai menjadi salah satu masalah dalam bidang keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta dapat memperburuk kondisi lapas yang sudah padat.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Kotim lebih transparan soal pendapatan
Diketahui, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit saat ini mencapai 950 orang, jumlah tersebut lebih dari empat kali lipat kapasitas seharusnya yang hanya 220 orang.
“Maka dari itu, dengan meningkatkan pertukaran data melalui SPPT-TI ini kami berharap proses pertukaran informasi bisa lebih cepat dan akurat, sehingga tidak terjadi keterlambatan yang menyebabkan tahanan overstaying,” pungkasnya.
Kunjungan itu pun mendapat sambutan hangat dari Kejari Kotim. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas cara mempercepat administrasi, khususnya pengiriman surat penahanan, agar tidak ada tahanan yang terjebak dalam masalah waktu.
Menurut Gandung pertemuan seperti ini memang diperlukan untuk memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa kerja sama yang baik, penting untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan manusiawi.
Terpisah, Meldy Putra mengatakan Lapas Kelas IIB Sampit berkomitmen untuk mencegah overstaying dan memastikan semua proses pemasyarakatan sesuai standar hukum.
“Koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Sampit,” demikian Meldy.
Baca juga: SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah
Baca juga: DPRD Kotim kembali ingatkan ASN harus netral
Baca juga: Sikapi serangan buaya, Legislator Kotim minta pemerintah ambil tindakan
“Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dan kejaksaan sangat penting untuk melindungi hak tahanan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Gandung di Sampit, Rabu.
Gandung bersama stafnya, Wahyu Widjayanto menyambangi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotim dalam rangka mengoptimalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) agar lebih cepat dan akurat.
Sistem ini digunakan untuk pertukaran data untuk keperluan administrasi yang apabila terjadi keterlambatan bisa menyebabkan tahanan melewati masa tahanannya atau overstaying.
Sistem ini juga memungkinkan pemantauan status tahanan secara real-time, sehingga risiko overstaying dapat dikurangi.
Overstaying merupakan kondisi dimana seorang tahanan yang tinggal melebihi batas waktu penahanan yang telah ditentukan atau belum adanya perpanjangan penahanan dari instansi penahan.
Fenomena ini dinilai menjadi salah satu masalah dalam bidang keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta dapat memperburuk kondisi lapas yang sudah padat.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Kotim lebih transparan soal pendapatan
Diketahui, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit saat ini mencapai 950 orang, jumlah tersebut lebih dari empat kali lipat kapasitas seharusnya yang hanya 220 orang.
“Maka dari itu, dengan meningkatkan pertukaran data melalui SPPT-TI ini kami berharap proses pertukaran informasi bisa lebih cepat dan akurat, sehingga tidak terjadi keterlambatan yang menyebabkan tahanan overstaying,” pungkasnya.
Kunjungan itu pun mendapat sambutan hangat dari Kejari Kotim. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga membahas cara mempercepat administrasi, khususnya pengiriman surat penahanan, agar tidak ada tahanan yang terjebak dalam masalah waktu.
Menurut Gandung pertemuan seperti ini memang diperlukan untuk memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa kerja sama yang baik, penting untuk menciptakan sistem peradilan yang efisien dan manusiawi.
Terpisah, Meldy Putra mengatakan Lapas Kelas IIB Sampit berkomitmen untuk mencegah overstaying dan memastikan semua proses pemasyarakatan sesuai standar hukum.
“Koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Sampit,” demikian Meldy.
Baca juga: SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah
Baca juga: DPRD Kotim kembali ingatkan ASN harus netral
Baca juga: Sikapi serangan buaya, Legislator Kotim minta pemerintah ambil tindakan