SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah

id SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, disdik kotim, pendidikan, smpn 1 sampit

SMPN 1 Sampit tegas larang peserta didik bawa motor ke sekolah

Kepala SMPN 1 Sampit Suyoso ketika mensosialisasikan aturan moda transportasi murid kepada orang tua dan wali, Senin (21/10/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dengan tegas melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Larangan murid SMP mengendarai kendaraan bermotor sendiri tentu dilandasi beberapa alasan, selain itu hal ini juga telah disepakati dengan orang tua murid,” kata Kepala SMPN 1 Sampit Suyoso di Sampit, Rabu.

Belum lama ini SMPN 1 Sampit telah mengadakan pertemuan dengan para orang tua dan wali murid guna memperbaharui surat komitmen bersama dan dukungan terhadap program sekolah, salah satunya terkait aturan transportasi menuju maupun pulang sekolah.

Para orang tua menyetujui bahwa moda transportasi murid ke sekolah, yakni berjalan kaki, bersepeda atau diantar. Tidak dibenarkan jika murid mengendarai kendaraan bermotor sendiri.

Pria yang biasa dipanggil Mr. Yos ini menjelaskan ada beberapa alasan yang mendasari pihaknya membuat aturan tersebut. Pertama, untuk mendidik murid agar taat hukum.

“Seperti yang diketahui salah satu syarat mengendarai kendaraan bermotor secara pribadi adalah telah memiliki surat izin mengemudi (SIM). Berkendara tanpa SIM sama dengan melanggar hukum,” sebutnya.

Baca juga: Forum Literasi Kotim kembangkan bakat literasi generasi muda melalui lokakarya

Sementara itu, batas minimal usia untuk kepemilikan SIM, ialah 17 tahun sehingga pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi tersebut pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.

Kedua, aturan ini bertujuan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas melibatkan murid SMP. Sebab, anak pada usia tersebut dinilai belum cukup matang secara mental dan pertumbuhan fisiknya belum memadai.

Anak-anak pada usia tersebut umumnya juga belum memiliki wawasan yang cukup tentang tata tertib berlalu lintas dan belum mampu bertanggung jawab secara penuh karena pada dasarnya mereka masih tanggung jawab orang tuanya.

Dalam hal ini, orang tua juga harus memberikan contoh yang baik, yakni dengan mengizinkan anak mengemudikan kendaraan sendiri ketika anak sudah cukup umur sesuai hukum yang berlaku.

“Kesimpulannya, anak-anak di bawah umur dilarang mengemudi kendaraan bermotor sendiri dengan tujuan untuk melindungi keselamatan mereka sendiri sekaligus melindungi keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Aturan ini pun telah disepakati bersama dan tertuang dalam surat Komitmen Orang tua / Wali Siswa dalam rangka penguatan karakter, prestasi, sekolah aman, sehat dan menyenangkan di SMPN 1 Sampit.

Jika ada murid yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah maka akan ada sanksi, namun sanksi yang diberikan bersifat pembinaan bukan hukuman.

Baca juga: Komisi II sebut Rp110 juta anggaran DPKP Kotim dialihkan ke Disdik

Sanksi diberikan secara bertahap, Pertama, orang tua wajib membimbing secara mandiri di rumah sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kedua, membina bersama pembimbing di sekolah, apabila murid melakukan pelanggaran berulang.

Ketiga, menyetujui keputusan tim pembimbing sekolah bila siswa melakukan pelanggaran berat dengan solusi belajar mandiri di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam jangka waktu yang disepakati.

Keempat, menyetujui keputusan sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik), jika tindakan siswa melanggar hukum berat dan direkomendasikan untuk pindah ke satuan pendidikan lain untuk menjamin keberlangsungan pendidikannya.

“Jadi anak itu dibina, bukan dihukum. Baik itu dibina sekolah maupun orang tua atau dibina bersama-sama orang tua dan sekolah,” ujarnya.

Yos menambahkan, sanksi tersebut hanya berlaku apabila pelanggaran terjadi di sekolah. Tugas sekolah hanya membimbing, membina dan mendidik khususnya secara formal pada jam sekolah dan di lingkungan belajar yang ditetapkan.

Jika pelanggaran terjadi di luar sekolah maka menjadi tanggung jawab orang tua untuk menanganinya dan aparat berwenang mengatur lalu lintas.

“Sanksi berlaku bagi siswa yang melakukan pelanggaran pada saat melaksanakan aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah. Kalau di luar sekolah berlaku sanksi pertama yaitu pembinaan oleh orang tua,” demikian Yos.

Baca juga: SMPN 1 Sampit perkuat komitmen bersama orang tua murid

Baca juga: Pelajar SMP Kotim jadi sasaran upaya pencegahan narkoba

Baca juga: Puluhan pelajar SD Kotim ikuti uji keterbacaan cerita anak dwibahasa