Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Komisi II DPR RI Rahman Halid menegaskan usulan-usulan
pemekaran daerah di Indonesia seringkali terganjal oleh sikap para elite
politik di daerah bersangkutan.
"Realistis saja, seringkali usulan pemekaran daerah yang disampaikan ke Komisi II DPR RI justru diganjal oleh elite-elite politik di daerah bersangkutan. Mereka tidak rela hasil sumber daya alam menjadi milik provinsi atau kabupaten hasil pemekaran," kata Rahman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Rahman, sikap-sikap semacam itu memunculkan konflik di daerah antara elite politik yang pro dan kontra pemekaran.
"Yang sering terjadi, sikap-sikap pro dan kontra pemekaran memunculkan gesekan, dari yang sekedar aksi unjuk rasa sampai pada bentrokan berdarah, seperti yang terjadi di Luwu Tengah. Itu membuat kita prihatin," ujar Rahman.
Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Sulsel ini mengemukakan Komisi II DPR RI sangat terbuka terhadap usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) yang diajukan asalkan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Saat ini, lanjut dia, Komisi II DPR RI telah memasukkan 65 daerah untuk dibahas menjadi DOB dari 127 usulan yang telah masuk ke DPR RI.
Bagaimana dengan daerah Luwu Tengah yang sempat bergolak karena merasa telah ditolak usulannya menjadi DOB?
"Kami menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak usulan pemekaran daerah Luwuk Tengah. Dan saat ini, setelah kita periksa ternyata persyaratan Luwu Tengah sudah lengkap, sehingga dimasukkan dalam 65 daerah yang diusulkan menjadi DOB di Komisi II DPR RI. Pada masa sidang periode ini akan kita bahas," katanya.
"Realistis saja, seringkali usulan pemekaran daerah yang disampaikan ke Komisi II DPR RI justru diganjal oleh elite-elite politik di daerah bersangkutan. Mereka tidak rela hasil sumber daya alam menjadi milik provinsi atau kabupaten hasil pemekaran," kata Rahman di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Rahman, sikap-sikap semacam itu memunculkan konflik di daerah antara elite politik yang pro dan kontra pemekaran.
"Yang sering terjadi, sikap-sikap pro dan kontra pemekaran memunculkan gesekan, dari yang sekedar aksi unjuk rasa sampai pada bentrokan berdarah, seperti yang terjadi di Luwu Tengah. Itu membuat kita prihatin," ujar Rahman.
Ketua Asosiasi Pengusaha TV Kabel Sulsel ini mengemukakan Komisi II DPR RI sangat terbuka terhadap usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) yang diajukan asalkan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Saat ini, lanjut dia, Komisi II DPR RI telah memasukkan 65 daerah untuk dibahas menjadi DOB dari 127 usulan yang telah masuk ke DPR RI.
Bagaimana dengan daerah Luwu Tengah yang sempat bergolak karena merasa telah ditolak usulannya menjadi DOB?
"Kami menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak usulan pemekaran daerah Luwuk Tengah. Dan saat ini, setelah kita periksa ternyata persyaratan Luwu Tengah sudah lengkap, sehingga dimasukkan dalam 65 daerah yang diusulkan menjadi DOB di Komisi II DPR RI. Pada masa sidang periode ini akan kita bahas," katanya.