Ketua Dekopinwil Kalteng kini dijabat Freddy Ering
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid melantik Yohanes Freddy Ering sebagai Ketua Dekopinwil Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2020-2025, di Palangka Raya, Kamis (9/12) malam.
Pengurus Dekopinwil Kalteng yang baru dilantik harus siap memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, kata Nurdin Halid usai melantik pengurus Dekopinwil Kalteng.
"Harus mampu menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam maupun di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah pembangunan koperasi," tambahnya,
Dia juga mengingatkan kepada pengurus untuk menjalankan kegiatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 58, antara lain, memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat dengan upaya melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi.
Meski demikian, Dekopinwil Kalteng kedepan harus mampu menghidupkan kembali gairah perkoperasian bagi anggota dan masyarakat serta mengembangkan kerja sama antar koperasi, maupun antara koperasi dengan badan usaha lain, dalam rangka membangkitkan kembali gairah perekonomian yang sempat lesu karena pandemi COVID-19.
"Pengurus Dekopinwil Kalteng tentunya memiliki peran penting membangkitkan kembali gairah perkoperasian, baik bagi anggota dan masyarakat. Sebab di zaman perkembangan teknologi yang begitu pesat, koperasi harus mampu beradaptasi dan mulai memanfaatkan akses digitalisasi," kata Nurdin.
Di lokasi yang sama, Ketua Dekopinwil Kalteng terpilih, Yohanes Freddy Ering dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekopin nomor: SKEP/17/Dekopin-E/XI/2021 tentang pengukuhan pengurus Dekopin Provinsi Kalteng masa bakti 2020–2025, sekaligus membubarkan secara resmi kepengurusan Dekopinwil Kalteng masa bakti 2015–2020.
Baca juga: Sukseskan e-KTP, sarana di dukcapil harus segera dilakukan peremajaan
"Pelantikan pengurus Dekopinwil Kalteng ini, tentunya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tertuang dalam Pasal 58 Undang–Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1997 tentang pengesahan anggaran dasar Dekopin," ungkapnya.
Freddy ering yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari fraksi PDI Perjuangan mengaku, pihaknya sebagai pengurus Dekopinwil Kalteng yang baru ini mampu membangkitkan kembali koperasi di provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, di mana selama masa pandemi COVID-19 tidak sedikit koperasi yang terdampak.
"Sesuai fakta di lapangan, bahwa banyak koperasi hidup segan mati tak mau. Sehingga kami selaku pengurus Dekopinwil Kalteng akan berusaha dan optimis untuk membangkitkan kembali perkoperasian, khususnya di Kalteng," demikian Freddy.
Baca juga: DPRD ajak masyarakat Kalteng ikuti seleksi Komisioner KPU RI
Pengurus Dekopinwil Kalteng yang baru dilantik harus siap memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, kata Nurdin Halid usai melantik pengurus Dekopinwil Kalteng.
"Harus mampu menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam maupun di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah pembangunan koperasi," tambahnya,
Dia juga mengingatkan kepada pengurus untuk menjalankan kegiatan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 58, antara lain, memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi, meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat dengan upaya melakukan kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi koperasi.
Meski demikian, Dekopinwil Kalteng kedepan harus mampu menghidupkan kembali gairah perkoperasian bagi anggota dan masyarakat serta mengembangkan kerja sama antar koperasi, maupun antara koperasi dengan badan usaha lain, dalam rangka membangkitkan kembali gairah perekonomian yang sempat lesu karena pandemi COVID-19.
"Pengurus Dekopinwil Kalteng tentunya memiliki peran penting membangkitkan kembali gairah perkoperasian, baik bagi anggota dan masyarakat. Sebab di zaman perkembangan teknologi yang begitu pesat, koperasi harus mampu beradaptasi dan mulai memanfaatkan akses digitalisasi," kata Nurdin.
Di lokasi yang sama, Ketua Dekopinwil Kalteng terpilih, Yohanes Freddy Ering dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekopin nomor: SKEP/17/Dekopin-E/XI/2021 tentang pengukuhan pengurus Dekopin Provinsi Kalteng masa bakti 2020–2025, sekaligus membubarkan secara resmi kepengurusan Dekopinwil Kalteng masa bakti 2015–2020.
Baca juga: Sukseskan e-KTP, sarana di dukcapil harus segera dilakukan peremajaan
"Pelantikan pengurus Dekopinwil Kalteng ini, tentunya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tertuang dalam Pasal 58 Undang–Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1997 tentang pengesahan anggaran dasar Dekopin," ungkapnya.
Freddy ering yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalteng dari fraksi PDI Perjuangan mengaku, pihaknya sebagai pengurus Dekopinwil Kalteng yang baru ini mampu membangkitkan kembali koperasi di provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua, di mana selama masa pandemi COVID-19 tidak sedikit koperasi yang terdampak.
"Sesuai fakta di lapangan, bahwa banyak koperasi hidup segan mati tak mau. Sehingga kami selaku pengurus Dekopinwil Kalteng akan berusaha dan optimis untuk membangkitkan kembali perkoperasian, khususnya di Kalteng," demikian Freddy.
Baca juga: DPRD ajak masyarakat Kalteng ikuti seleksi Komisioner KPU RI