Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf keuangan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi
penerimaan hadiah dalam pembangunan kompleks olahraga di Hambalang dan
proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Menurut
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharga Nugraha di Jakarta,
Jumat, ketiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.
Selain memeriksa staf keuangan DPP Partai Demokrat yang bernama
Putri, Farida dan Rezafi Akbar, hari ini KPK juga memeriksa Anas sebagai
tersangka untuk kasus yang sama.
Saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Anas enggan mengungkapkan keterlibatannya dalam perusahaan PT
Panahatan seperti yang disampaikan
oleh mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan? Seperti
memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah sama saja
padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat sama seperti memakan bangkai
saudaranya juga. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah
untuk mencelakakan orang itu juga jahat, sama," kata Anas.
Menurut
catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Azazi Manusia, PT Panahatan berdiri tahun 1998.
PT
Panahatan bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan,
perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan
perumahan, pengembang, dan real estate.
Pada 2008 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Riau,
itu mendapat tambahan modal dasar hingga Rp100 miliar dari modal awal
hanya Rp1 miliar.
Perusahaan itu juga dimiliki oleh tiga
pengurus Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum (35 persen), M
Nazaruddin (35 persen) dan adik Nazaruddin, M Nasir, (30 persen), dengan
nilai per lembar sahamnya Rp1 juta.
Selain kasus korupsi, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk
penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka
Anas Urbaningrum.
Mereka adalah Dina Zad, Sardinah dan Khoirul Fuad. Dina Zad adalah
ipar Anas yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di
Desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta, yang sudah disita oleh KPK.
KPK juga sudah menyita aset Anas berupa dua bidang tanah di
Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter
persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali dan rumah Anas di Jalan
Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur
yang juga diatasnamakan Atabik Ali.
Dalam surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng, Anas disebut mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu
pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010
yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember
2010.
KPK Panggil Staf Keuangan Partai Demokrat Terkait Anas
Jumat, 21 Maret 2014 12:38 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. (ANTARA/Wahyu Putro A) istimewa
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026