KPK Panggil Staf Keuangan Partai Demokrat Terkait Anas

Jumat, 21 Maret 2014 12:38 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan kompleks olahraga di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharga Nugraha di Jakarta, Jumat, ketiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Selain memeriksa staf keuangan DPP Partai Demokrat yang bernama Putri, Farida dan Rezafi Akbar, hari ini KPK juga memeriksa Anas sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Anas enggan mengungkapkan keterlibatannya dalam perusahaan PT Panahatan seperti yang disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan? Seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah sama saja padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat sama seperti memakan bangkai saudaranya juga. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, sama," kata Anas.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, PT Panahatan berdiri tahun 1998.

PT Panahatan bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan perumahan, pengembang, dan real estate.

Pada 2008 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu mendapat tambahan modal dasar hingga Rp100 miliar dari modal awal hanya Rp1 miliar.

Perusahaan itu juga dimiliki oleh tiga pengurus Partai Demokrat yaitu Anas Urbaningrum (35 persen), M Nazaruddin (35 persen) dan adik Nazaruddin, M Nasir, (30 persen), dengan nilai per lembar sahamnya Rp1 juta.

Selain kasus korupsi, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Mereka adalah Dina Zad, Sardinah dan Khoirul Fuad. Dina Zad adalah ipar Anas yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta, yang sudah disita oleh KPK.

KPK juga sudah menyita aset Anas berupa dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali dan rumah Anas di Jalan Selat Makassar dan Jalan Teluk Langsa C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur yang juga diatasnamakan Atabik Ali.

Dalam surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Anas disebut mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

KPK panggil mantan Anggota DPR Teguh Juwarno terkait penyidikan KTP-e

26 November 2024 18:34 Wib

Penyidik KPK panggil direktur Insight Investment terkait korupsi Taspen

26 November 2024 18:31 Wib

Prabowo panggil Menaker bahas Upah Minimum Provinsi 2025

25 November 2024 17:17 Wib

KPK panggil Ketua DPRD Kalsel Supian

19 November 2024 20:48 Wib

KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

19 November 2024 8:37 Wib
Terpopuler

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi

Kabar Daerah - 29 November 2024 16:54 Wib