Muara Teweh (Antara Kalteng) - Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyimpulkan tenggelamnya kapal bermotor di Sungai Barito yang mengangkut 77 ton bahan peledak menyalahi aturan pelayaran.
"Kapal milik PT Marunda Graha Mineral menyalahi aturan karena ketika berpapasan dengan kapal Landing Craft Tank (LCT) tidak mendahulukan yang berlayar dari hulu ke hilir," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Iqbal Sengaji di Muara Teweh, Kamis.
Kapal bermuatan bahan peledak yang arealnya di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dikawal anggota polisi Polda Kalsel tenggelam saat bertabrakan dengan kapal LCT di pedalaman Sungai Barito pada 18 Agustus 2014.
Semestinya, kapal tersebut berhenti agar LCT dapat berlayar terlebih dahulu. Selain itu, kapal bahan peledak tidak dilengkapi dengan alat isyarat, katanya.
"Kami sudah meminta keterangan ahli spesifikasi bidang angkutan sungai dan danau dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Barut," katanya.
Polisi juga meminta bantuan Badan Lingkungan Hidup Barut untuk mengetahui pencemaran akibat tenggelamnya 77 ton bahan peledak itu.
Petugas sudah mengambil sampel untuk mengetahui tingkat pencemaran karena airnya digunakan warga untuk mandi dan memasak.
"Hasil uji sampel akan diketahui beberapa hari lagi," kata
Kasat Reskrim itu sambil menambahkan bahwa bila puluhan ton bahan peledak tersebut berdampak terhadap pencemaran lingkungan, penyidik dapat menjerat nakhoda kapal dan pihak yang terlibat.
Namun, sejauh ini belum ada korban jiwa akibat kecelakaan air itu. Karenanya nakhoda masih terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin berlayar.
Polisi juga mengamankan LCT dan memeriksa seluruh nahkoba kapal baik kapal tiung maupun LCT.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lalu lintas Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (LLASDP) pada Dinas Perhubungan Barut Nurdin mengakui sudah dimintai keterangan oleh petugas polisi sebagai saksi ahli.
"Saat melintasi wilayah Barut, kapal yang membawa bahan peledak itu tidak melaporkan ke kami (UPTD LLASDP)," kata dia.
(T.K009/B/S019/S019)
"Kapal milik PT Marunda Graha Mineral menyalahi aturan karena ketika berpapasan dengan kapal Landing Craft Tank (LCT) tidak mendahulukan yang berlayar dari hulu ke hilir," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP Iqbal Sengaji di Muara Teweh, Kamis.
Kapal bermuatan bahan peledak yang arealnya di Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya itu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dikawal anggota polisi Polda Kalsel tenggelam saat bertabrakan dengan kapal LCT di pedalaman Sungai Barito pada 18 Agustus 2014.
Semestinya, kapal tersebut berhenti agar LCT dapat berlayar terlebih dahulu. Selain itu, kapal bahan peledak tidak dilengkapi dengan alat isyarat, katanya.
"Kami sudah meminta keterangan ahli spesifikasi bidang angkutan sungai dan danau dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Barut," katanya.
Polisi juga meminta bantuan Badan Lingkungan Hidup Barut untuk mengetahui pencemaran akibat tenggelamnya 77 ton bahan peledak itu.
Petugas sudah mengambil sampel untuk mengetahui tingkat pencemaran karena airnya digunakan warga untuk mandi dan memasak.
"Hasil uji sampel akan diketahui beberapa hari lagi," kata
Kasat Reskrim itu sambil menambahkan bahwa bila puluhan ton bahan peledak tersebut berdampak terhadap pencemaran lingkungan, penyidik dapat menjerat nakhoda kapal dan pihak yang terlibat.
Namun, sejauh ini belum ada korban jiwa akibat kecelakaan air itu. Karenanya nakhoda masih terancam sanksi administrasi hingga pencabutan izin berlayar.
Polisi juga mengamankan LCT dan memeriksa seluruh nahkoba kapal baik kapal tiung maupun LCT.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lalu lintas Angkutan Sungai Danau Dan Penyeberangan (LLASDP) pada Dinas Perhubungan Barut Nurdin mengakui sudah dimintai keterangan oleh petugas polisi sebagai saksi ahli.
"Saat melintasi wilayah Barut, kapal yang membawa bahan peledak itu tidak melaporkan ke kami (UPTD LLASDP)," kata dia.
(T.K009/B/S019/S019)