12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Samad
Jumat, 6 Februari 2015 15:41 WIB
Ketua KPK Abraham Samad (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)
Jakarta (ANTARA News) - Dua belas orang saksi sudah diperiksa penyidik
Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pertemuan dengan pihak yang
berperkara dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua KPK,
Abraham Samad.
"Ada 12 orang yang sudah diperiksa termasuk Hasto, Tjahjo, pemilik apartemen dan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keterangan para saksi tersebut telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Gelar perkara pertama sudah dilakukan untuk mengurai kasus tersebut pada Kamis (5/1). Meski demikian pihak penyidik masih mendalaminya dan belum menyimpulkan hasil evaluasi gelar perkara itu.
Bergulirnya kasus ini berawal dari laporan sekelompok orang yang tergabung dalam KPK Watch Indonesia ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
"KPK Watch melaporkan dugaan ketua KPK pernah bertemu dengan sejumlah petinggi partai," kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide.
Laporan tersebut bernomor LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22-1-2015. Samad disangkakan dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel tersebut ditulis Sawito Kartowibowo.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Menurut Yusuf, jika isi artikel tersebut benar maka Samad bisa diduga telah melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum sebagai pimpinan KPK.
Dalam UU Nomor 30/2002, pada pasal 36 Ayat 1 menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Bila Samad terbukti terlibat kasus tersebut, pihaknya bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 30/2002.
"Ada 12 orang yang sudah diperiksa termasuk Hasto, Tjahjo, pemilik apartemen dan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, keterangan para saksi tersebut telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Gelar perkara pertama sudah dilakukan untuk mengurai kasus tersebut pada Kamis (5/1). Meski demikian pihak penyidik masih mendalaminya dan belum menyimpulkan hasil evaluasi gelar perkara itu.
Bergulirnya kasus ini berawal dari laporan sekelompok orang yang tergabung dalam KPK Watch Indonesia ke Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
"KPK Watch melaporkan dugaan ketua KPK pernah bertemu dengan sejumlah petinggi partai," kata Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide.
Laporan tersebut bernomor LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22-1-2015. Samad disangkakan dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaporan tersebut didasarkan pemberitaan di media massa mengenai Ketua KPK yang bersumber dari tulisan di Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Artikel tersebut ditulis Sawito Kartowibowo.
Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu, termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Menurut Yusuf, jika isi artikel tersebut benar maka Samad bisa diduga telah melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum sebagai pimpinan KPK.
Dalam UU Nomor 30/2002, pada pasal 36 Ayat 1 menyebut bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.
Bila Samad terbukti terlibat kasus tersebut, pihaknya bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Nomor 30/2002.
Pewarta :
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi dalami kasus tabrak lari maut di Jalan Adonis Samad, periksa dua saksi
21 July 2026 11:32 WIB
Perjelas penanganan Jalan Adonis Samad, DPRD Kalteng adakan RDP ke PUPR
06 June 2022 17:10 WIB, 2022
Seorang pemuda tewas seketika usai menabrak pembatas jalan di Palangka Raya
15 October 2019 19:49 WIB, 2019
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Menhub sebut bandara alternatif beroperasi 24 jam selama 8 bandara ditutup
07 September 2026 5:23 WIB